TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang putusan terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sesuai jadwal persidangan, pembacaan putusan tersebut bakal dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2016, sekitar pukul 13.00.
Informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut. Adapun sidang itu merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya. Sebelum putusan, setiap pihak, yakni pemohon yang merupakan gabungan dari organisasi buruh dan aliansi masyarakat sipil dan termohon dalam hal ini pemerintah, menghadirkan saksi ahli masing-masing.
Baca Juga: 8 Taipan Tak Punya NPWP, Istana: Harus Dikejar
Pihak pemohon menganggap Undang-Undang Amnesti Pajak dilakukan karena bersifat diskriminatif. Mereka menilai aturan itu memberikan karpet merah bagi para pengemplang pajak.
Sedangkan dari pihak pemerintah, kebijakan tersebut diterapkan, selain untuk menambah pendapatan dari sektor pajak, juga dimaksudkan untuk menambah basis data wajib pajak.