TEMPO.CO, Semarang - Warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang akan menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin, 19 Desember 2016. Tema aksi mereka adalah “Aksi Kawal Kendeng, Tenda Perjuangan Semarang”.
Joko Prianto, salah satu warga dari Rembang, mengatakan warga akan mendirikan tenda perjuangan di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah. “Kami akan menginap sampai aspirasi kami direspons Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Joko kepada Tempo, Senin, 19 Desember 2016.
Tokoh sedulur sikep Pati, Gunretno, juga mengatakan warga akan menginap di tenda di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Baca: Reaksi Gubernur Ganjar atas Putusan PK Pabrik Semen di Rembang
Aksi ini dilakukan warga yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dan Aliansi Semarang untuk Kendeng. Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mematuhi putusan Mahkamah Agung secara substansial, yang mengabulkan gugatan warga penolak pabrik semen.
“Kami juga mendesak Ganjar Pranowo segera menghentikan pembangunan dan industri semen di Rembang,” ujar Joko, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Joko belum bisa memastikan berapa warga yang akan menginap di tenda perjuangan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. “Banyak sekali. Sekitar 300 orang lebih,” tutur Joko.
Polemik pendirian pabrik semen mencuat selama beberapa tahun terakhir. Ada warga yang menyatakan dukungan, tapi ada pula warga yang menolak. Warga penolak pendirian pabrik semen sudah berkali-kali menggelar unjuk rasa, dari di Rembang, Semarang, Surabaya, hingga Jakarta. Salah satu aksi yang menarik perhatian adalah saat sembilan perempuan mengecor kaki mereka di depan Istana Negara.
Warga juga menggugat izin pendirian pabrik semen di Rembang. Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, warga justru menang di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Hakim MA mengabulkan gugatan warga, dengan salah satu alasannya ada kelompok warga yang menolak pendirian pabrik tersebut.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menyatakan sikap atas putusan MA. Hakim memberikan waktu hingga pertengahan Januari 2017. Pemerintah telah membentuk tim kecil untuk mengkaji putusan MA ini.
ROFIUDDIN