Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Tito Janji Tindak Tegas Sweeping Atribut Agama  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Arkhelaus W.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Arkhelaus W.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang menggelar sweeping anarkistis menjelang peringatan Natal. “Saya perintahkan ke jajaran, kalau sweeping dengan cara anarkistis, tangkap,” katanya di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. 

Menurut Tito, tindakan anarkistis yang dilakukan ormas tertentu terjadi karena pengurus ormas itu salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia perihal larangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim menjelang peringatan Natal. Namun dia menilai fatwa yang dikeluarkan MUI itu agak sensitif. Menurut dia, fatwa MUI telah menjadi dasar beberapa ormas melakukan kegiatan sweeping atau razia menjelang Natal 2016. 

Tito pun mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan MUI perihal fatwa tersebut. Koordinasi dilakukan agar penyampaian fatwa bisa dilakukan oleh MUI cabang di berbagai daerah. Dengan demikian, tidak menjadi dasar ormas-ormas menggelar sweeping sendiri.

Seperti diberitakan, MUI baru saja mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016. Fatwa itu berisi tentang penggunaan atribut keagamaan di luar agama Islam. Dalam fatwa itu, hukum menggunakan atribut keagamaan yang bukan sesuai agama Islam adalah haram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito mengimbau agar fatwa MUI bisa menggunakan bahasa yang tidak mengundang potensi konflik umat beragama. “Saya akan koordinasi dengan MUI agar keluaran fatwa juga mempertimbangkan toleransi,” ujarnya. 

Tito menilai fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk sweeping dan perampasan atribut Natal dilarang. Dia menambahkan, hal yang juga dilarang adalah memaksa semua karyawan beragama Islam menggunakan atribut Natal. Apalagi sampai mendapat ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti kebijakan perusahaan untuk menggunakan atribut itu. 

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku

27 Januari 2024

Jenazah Yudha Bagus Setiawan, anggota ormas Islam yang menjadi korban meninggal dalam penembakan saat sweeping perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat malam, 26 Januari 2024, dibawa ke dalam mobil ambulans. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku

Pimpinan ormas Islam itu menduga rencana sweeping judi itu telah bocor terlebih dulu sebelum kedatangan mereka ke lokasi.


Peringatan Hari Buruh, Polres Metro Depok Jamin Tidak Ada Sweeping dan Bakal Kawal Buruh ke Jakarta

29 April 2023

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei kemarin, di kawasan Patung Kuda, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 12 Mei 2022. Dalam aksi tersebut buruh menuntut menbatalkan kenaikan PPN 11 persen, Menolak wacana revisi UU No 12 Tahun 2002 tentang serikat pekerja, dan mencabut UU 11/2020. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Peringatan Hari Buruh, Polres Metro Depok Jamin Tidak Ada Sweeping dan Bakal Kawal Buruh ke Jakarta

Kapolres Metro Depok berharap agar Hari Buruh dapat diperingati dengan positif.


Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Motifnya Balas Dendam

30 Januari 2023

Insiden pelemparan batu terhadap bus bus tim Persis Solo serangan dari oknum suporter, Sabtu, 28 Januari 2023. Instagram
Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Motifnya Balas Dendam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 7 orang tersangka atas kasus pelemparan bus official pemain Persis Solo pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Polda Metro Imbau GP Ansor dan Banser Batalkan Rencana Sweeping Holywings

24 Juni 2022

Holywings. Instagram
Polda Metro Imbau GP Ansor dan Banser Batalkan Rencana Sweeping Holywings

Polda Metro menyatakan polisi telah menangangi laporan soal dugaan penistaan agama oleh Holywings sehingga Banser tak perlu melakukan sweeping.


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.