TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Markoni bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso memusnahkan ribuan jenis barang bukti narkoba, Senin, 19 Desember 2016.
Markoni mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba, terdiri dari 609,63 gram sabu-sabu, 26,134 kilogram ganja kering, 15.075 butir ekstasi, dan 2.608 butir ermin 5 (H-5), yang merupakan hasil sitaan dari prajurit TNI yang terlibat narkoba di lingkungan wewenang Oditur Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer II-09 Bandung.
"Khusus prajurit TNI, tidak ada kata maaf bagi pengguna dan pengedar narkoba karena TNI tidak memberikan tempat bagi mereka," kata Markoni melalui siaran tertulis.
Menurutnya, ribuan jenis narkoba senilai Rp 9,42 miliar tersebut berasal dari lingkungan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dengan 47 perkara peradilan TNI yang sudah inkrah.
Markoni menekankan para komandan satuan dan penegak hukum meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di lingkungan satuan dan keluarga. Sebab, kata dia, jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap institusi TNI.
Markoni berujar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dengan pengawasan ketat dan sanksi berat. "Sehingga program pemerintah dan pimpinan TNI yang sedang gencar memberantas narkoba dapat tercapai," kata dia.
FRISKI RIANA