Jiplak Logo BMW, Perusahaan di Cina Didenda Rp 5,7 Miliar  
Reporter: Tempo.co
Editor: Saroh mutaya
Selasa, 20 Desember 2016 12:11 WIB
Interior mobil All-New BMW Seri 7 tipe 730Li di pabrik perakitan PT Gaya Motor, Jakarta Utara, 30 November 2016. TEMPO/Frannoto
Iklan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Kekayaan Intelektual dan Properti Shanghai menghukum dua perusahaan dan salah satu pendirinya untuk membayar denda sebesar 3 juta yuan atau sekitar Rp 5,7 miliar kepada BMW. Mereka didenda karena telah mendaftarkan merek dagang yang serupa dengan logo perusahaan asal Jerman tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zhou Leqin, salah satu terdakwa, mendirikan Deguo Baoma Group Holdings Limited, yang diartikan sebagai BMW Group Holdings Limited, di Cina pada Juli 2008. 

Ia dan perusahaannya bersama-sama membeli dan mendaftarkan merek dagang "BMN" dengan logo khas yang mirip dengan logo BMW, menurut pengadilan, seperti dilansir dari Daily Shanghai, Selasa, 20 Desember 2016.

Merek dagang tersebut kemudian disahkan untuk digunakan sebuah perusahaan fashion lokal, Chuangjia, yang juga didenda pengadilan akibat menggunakan logo pada produk pakaian, sepatu, dan tas. 

Chuangjia bahkan memodifikasi merek dagang selama bertahun-tahun menjadi lebih mirip dengan logo asli BMW. Produk tersebut telah dijual secara luas sejak 2009 dengan bantuan promosi dari Deguo Baoma melalui waralaba merek dagang BMN. 

Pengadilan mengatakan terdakwa telah melanggar merek dagang BMW karena mengambil keuntungan dari reputasi pabrikan otomotif asal Jerman tersebut.

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi