TEMPO.CO, Semarang – Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah melarang para anggotanya melakukan sweeping atribut-atribut Natal menjelang perayaan hari raya umat Kristiani itu pada 25 Desember 2016. Larangan tersebut disampaikan Bagian Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah dan sudah disebarkan ke semua anggota.
“Kepada semua anggota FPI Jawa Tengah untuk taat pada hukum dan tidak melakukan sweeping,” kata Ketua Tim Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir di Semarang, Rabu, 21 Desember 2016.
Baca:
PP GMKI Laporkan Pembubaran Ibadah di Sabuga ITB ke Polisi
Kapolri Minta MUI Koordinasi dengan Polri Jika Keluarkan Fatwa
Menurut Zaenal, FPI, sebagai salah satu organisasi masyarakat yang diakui pemerintah, harus menaati aturan, termasuk larangan melakukan sweeping. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Ormas mana pun tidak boleh mengambil alih tugas dan wewenang aparat penegak hukum, termasuk sweeping,” kata pria yang juga menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
FPI Jawa Tengah juga melarang anggotanya melakukan razia sendiri jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, seperti minuman keras, judi, dan kemaksiatan lain.
FPI Jawa Tengah meminta anggotanya yang mengetahui adanya kemaksiatan, langsung saja melaporkan ke aparat kepolisian. “Biar polisi yang melakukan tindakan hukum,” kata Zaenal.
Jika polisi tidak merespons laporan itu, Zaenal menyarankan anggotanya nongkrong di kantor polisi itu. “Lebih baik tongkrongin dengan cara istigasah dan zikir di kantor polisi sampai polisi mau bergerak melakukan tindakan hukum untuk sweeping kemaksiatan,” tuturnya.
Zaenal meminta para anggota FPI bisa lebih humanis dan menaati aturan hukum. “FPI Jawa Tengah harus humanis tapi tegas,” katanya.
ROFIUDDIN