TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam mencabut sekitar 3.408 izin usaha pertambangan non clean and clear (CnC) pada awal tahun depan. Pasalnya, pemerintah daerah tidak kunjung melaporkan hasil penataan izinnya kepada pemerintah.
"Saya sudah kirim surat ke Kementerian Dalam Negeri, data harus disegerakan dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi. Kalau tidak dilakukan akan dicabut," ujar Menteri Energi Ignasius Jonan dalam diskusi catatan kinerja mineral dan batu bara pada Selasa, 20 Desember 2016.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Kementerian Energi, jumlah izin tambang sudah berkurang dari 10.388 pada pertengahan tahun lalu menjadi 9.721 izin pada akhir tahun. Izin berkurang lantaran sebagian izin berakhir, sebagian besar karena konsesinya sudah kadaluwarsa.
Dari angka itu, sekitar 6.313 izin berstatus clean and clear. Sebanyak 4.024 adalah izin tambang mineral, dan 2.289 adalah izin batu bara. Sedangkan 3.408 izin bermasalah terdiri dari 2.420 izin mineral dan dan 988 adalah izin batu bara.
Baca: Jawa Barat Bangun Basis Data Pertambangan
Tolok ukur ini berdasarkan ketaatan pemilik izin terhadap syarat administrasi dan kewilayahan yang termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Standar bisa dipenuhi jika perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak bermasalah secara administrasi, serta melaksanakan kewajiban keuangan dan lingkungan secara teratur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menganggap pencabutan izin oleh Kementerian diakomodasi oleh Peraturan Menteri. Regulasi menyebutkan pemerintah pusat bisa melakukan intervensi guna mempercepat penataan izin tambang. "Penataan ini Januari harus selesai," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memprediksi penertiban oleh pemerintah daerah bakal berjalan lambat. Menurut Tim Ahli Koordinasi dan Supervisi Minerba KPK Dian Patria, beberapa Gubernur masih menunggu aturan turunan dari UU Pemerintah Daerah yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) untuk mengevaluasi izin. Menurut dia, regulasi seharusnya menjadi tugas Kemendagri. "wadah hukum dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda)," ujar Dian.
Sebelumnya PT Freeport Indonesia menganggap amandemen sulit diterima lantaran mentok di ketentuan fiskal. Pemerintah menginginkan sistem fiskal bersifat prevailing alias mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara perusahaan menginginkan sistem fiskal nailed down atau tetap. "Freeport telah menyampaikan kepada pemerintah sehubungan dengan negosiasi terkait amandemen dan perpanjangan kontrak karya," ujar Riza.
Simak: Kementerian ESDM Cabut 534 Izin Usaha Pertambangan
Bambang juga melaporkan kemajuan pembangunan smelter komoditas seperti tembaga, bauksit, mangan, dan besi juga jalan di tempat. Bahkan komoditas timbal belum mempunyai fasilitas pengolahan lokal sama sekali. "Secara umum, semua bahan galian belum berhasil, kecuali nikel," katanya.
Pemerintah melaporkan hasil renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batu bara dengan para kontraktor tahun ini nihil. Jonan beralasan pemerintah membutuhkan aturan khusus yang mengakomodasi upaya tersebut. "Ini kan PP-nya (peraturan pemerintah) diselesaikan dulu," ujarnya. Dia berharap amandemen rampung dalam enam bulan ke depan.
Jonan optimistis peraturan pemerintah terkait minerba baru bakal mengatasi perbaikan tata kelola pertambangan yang lambat beberapa tahun terakhir. Namun Jonan ogah menyebut substansi yang direvisi maupun tanggal keberlakukannya.
ROBBY IRFANY