TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menanggapi santai pernyataan Ratna Sarumpaet. Ratna merasa perkaranya layak dihentikan dan meminta penyidik menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Iriawan, Ratna Sarumpaet berhak membantah. Namun, pihaknya sudah memiliki sejumlah barang bukti. “Kami sudah punya buktinya, kok. Pertemuannya di mana, rekamannya ada. Nanti akan disampaikan di pengadilan,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Namun Iriawan enggan membeberkan ihwal barang bukti yang telah dikantongi para penyidik. Bukti-bukti itu akan dibeberkan di pengadilan saat kasus makar itu disidangkan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet membantah dirinya terlibat dalam dugaan upaya makar bersama dengan Sri Bintang Pamungkas. Hal itu dikatakan Ratna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara Sri Bintang, Kamis, 22 Desember 2016.
Ratna juga membantah keikutsertaannya dalam pertemuan antara sejumlah tokoh. Bahkan ia meminta kasusnya untuk dihentikan. “Saya layak diberikan SP3. Saya pikir sudah dipertimbangkan (oleh penyidik),” katanya.
Adapun Sri Bintang telah ditetapkan tersangka bersama dengan sejumlah tokoh lainnya. Sri Bintang bahkan telah ditahan.
INGE KLARA