TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) mulai menaikkan tarif listrik bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900VA per 1 Januari 2017. Seiring dengan kebijakan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PLN untuk terus memperbaiki pelayanan.
“Kenaikan tarif listrik seharusnya menjadi cambuk bagi PLN untuk meningkatkan pelayanan dan rasio elektrifikasi di Indonesia,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 Januari 2017.
Baca juga : Mulai 1 Januari Tarif Listrik Naik
Adapun keluhan konsumen yang paling banyak dilayangkan adalah terkait dengan pemadaman listrik yang masih sering terjadi. “Kenaikan tarif listrik menjadi menyakitkan bagi konsumen yang listriknya masih byar pet di Pulau Jawa,” katanya.
Tulus meminta agar PLN dapat mengevaluasi hal itu dan meresponsnya dengan baik.”Pemadaman harus diminimalkan atau paling tidak diberitahukan dulu sebelum pemadaman.”
Baca Juga:
Berita terkait : Warga Medan Keluhkan Pemadaman Listrik di Hari Pertama 2017
Kebijakan penyesuaian kenaikan tarif listrik ini dimaksudkan untuk menghapus subsidi listrik. Kenaikan dilakukan dalam dua bulan sekali, mulai 1 Januari 2017, lalu 1 Maret 2017, dan seterusnya.
Tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 900VA adalah Rp 605/kWh lalu naik menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari 2017. Kenaikan berikutnya adalah Rp 1.034/kWh per 1 Maret 2017, dan menjadi Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017. Terakhir, pada 1 Juli 2017, pelanggan listrik 900VA akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulannya seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya.
GHOIDA RAHMAH