TEMPO.CO, Pontianak - Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo menyatakan, saat ini pemerintah sedang berpikir untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Karena saat ini, memang tampak sulit untuk melakukan tindakan pembubaran dan sebagainya, ketika ada ormas yang cenderung dikatakan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara, dan Pancasila," kata HM Prasetyo setelah meresmikan gedung baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Pontianak, Selasa, 24 Januari 2017.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini sedang membahas untuk menyempurnakan UU tentang Ormas sehingga nantinya, ketika undang-undang itu sudah direvisi, memudahkan negara untuk mengeluarkan tindakan kepada organisasi itu. "Sekarang dengan UU tersebut, yang baru di proses baru oknumnya, dan anggota, sementara organisasinya belum," ungkapnya.
Menurut Prasetyo, peran Kejaksaan Agung dalam menangkal radikalisme selalu ada. Kejaksaan Agung pun berkoordinasi dan bersinergi antar penegak hukum lainnya. "Katakanlah sekarang ini yang berada di garda terdepan adalah Polri termasuk juga sekarang melibatkan TNI. Jika ada indikasi kriminal ditangani dulu oleh penyidik Polri baru nanti berkasnya perkaranya dikirimkan ke jaksa penuntut umum," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan saat ini, sudah ada beberapa anggota ormas yang sedang diperiksa penyidik Polri. "Kita tunggu saja, karena jaksa sifatnya menunggu berkas perkara yang dihasilkan penyidik Polri. Terkait adanya desakan lewat demonstrasi, pihaknya tidak tergoyahkan karena hukum harus ditegakkan," kata Prasetyo.
Karena, menurut Prasetyo, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. "Sehingga ketika melakukan pelanggaran hukum, ada bukti dan faktanya pun jelas maka harus di proses. Itu yang harus kami lakukan, karena kita negara hukum," kata Prasetyo.
ANTARA