TEMPO.CO, Jakarta - Setiap ibu pasti ingin buah hatinya tumbuh sehat dan cerdas. Salah satu upaya untuk mencapai itu adalah dengan memberikan asupan nutrisi melalui susu. Khusus untuk susu formula bagi bayi berusia di bawah 2 tahun, ibu mestinya konsisten memberikan Air Susu Ibu (ASI). Namun bagaimana dengan Ibu yang memiliki kendala sehingga terpaksa memberikan susu formula?
Ketua Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA), Maurits Klavert mengatakan susu formula untuk anak usia 0-12 bulan hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi dokter dan tak boleh dipasarkan secara komersial melalui media apapun. “Itu sudah ada aturannya,” kata Maurits dalam acara sosialisasi etika dan aturan pembatasan susu formula di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2017.
Aturan yang dimaksud Maurits adalah Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Maurits mengingatkan kembali etika dan aturan tersebut menyusul pesatnya bisnis jual-beli online, termasuk dalam pemasaran susu formula. “Kami berharap pemasaran susu formula di semua media, e-commerce juga, bisa tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.
Ketua Bidang Kerjasama Eksternal Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Setyo Harsoyo menyambut baik sosialisasi tentang etika dan aturan beriklan di dunia digital, khususnya produk susu formula.
Berikut aturan dalam mempromosikan produk susu formula:
1. Dilarang menggunakan gambar bayi sehat yang seolah-olah bayi akan sehat karena menggunakan produk tersebut.
2. Memakai gambar botol susu dan dot
3. Dilarang memajang produk susu formula pada area promosi
4. Dilarang memakai deskripsi berlebihan, misalnya menyebutkan manfaat susu formula setara ASI.
5. Keterangan yang diberikan pada susu formula harus sesuai dengan yang tertulis di label kemasan.
6. Dilarang melakukan diskon dan/atau coret harga
7. Dilarang menerapkan harga bertingkat. Contoh beli satu kemasan susu formula seharga Rp 10 ribu, jika beli dua harganya menjadi Rp 15 ribu.
8. Dilarang memberikan hadiah, bonus, voucher, poin.
9. Memiliki perwakilan perusahaan untuk konsultasi online seputar produk.
MARIA FRANSISCA
Berita lainnya:
Kiat Menghindari Konflik karena Masalah Finansial
Netizen Dukung Cinta Laura Ikut Ajang Kecantikan Dunia
Babe Bakery, Roti Sehat Ala Dua Bersaudara Tonny dan Yunita