Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HAK ANGKET AHOK: NasDem Usul Dibatalkan, PKS Setuju Asal...  

image-gnews
Imam Besar FPI, Rizieq Syihab berorasi pada aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, 21 Februari 2017. Mereka menuntut Ahok diberhentikan karena berstatus terdakwa dugaan penistaan agama. REUTERS/Darren Whiteside
Imam Besar FPI, Rizieq Syihab berorasi pada aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, 21 Februari 2017. Mereka menuntut Ahok diberhentikan karena berstatus terdakwa dugaan penistaan agama. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang III tahun persidangan 2016-2017 resmi membacakan surat masuk tentang hak angket "Ahok Gate". Surat dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin sidang. 

Baca Juga: 
Hak Angket Ahok Berujung Memakzulkan Jokowi?
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini kata Mendagri

Sebelumnya, Fadli membacakan surat-surat lain terlebih dulu yang masuk ke meja pimpinan. Surat hak angket "Ahok Gate" ini baru dibacakan terakhir. "Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. 

Hak angket ini diajukan sejumlah anggota DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah atas tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, meski telah menjadi terdakwa dugaan penistaan agama.

Fadli menuturkan surat-surat yang dibacakan dalam sidang paripurna ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. "Sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate meminta agar usul hak angket ini ditarik. Alasannya, saat ini stabilitas politik di dalam negeri harus dijaga karena proses pemilihan kepala daerah serentak 2017 dan peradilan terhadap Ahok belum selesai. "Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusul agar mencabut," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Johnny, landasan legal formal yang digunakan fraksi-fraksi untuk menggulirkan hak angket ini masih minor dan kurang akurat. Begitu pula belum ada kepastian terkait dengan penggunaan pasal dan dakwaan yang dikenakan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang menimpanya. "Belum ada dakwaan tunggal," tuturnya. 

Johnny berpendapat, hak angket ini hanya akan menghabiskan waktu. Tugas-tugas DPR masih banyak yang harus diselesaikan ketimbang mengurusi hak angket. "Kami yakin hak angket ini tidak akan dipenuhi," katanya. 

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengatakan fraksinya siap menarik diri dari pengajuan hak angket ini. Syaratnya, Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan sementara Ahok sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Berhentikan saja Ahok, saya legawa menarik diri dari hak angket ini," ujarnya. 

Baca juga: Hak Angket Ahok, Ini Peta Fraksi DPR

Adapun politikus Partai Gerindra, Haerul Saleh, mengatakan masalah Ahok ini bukan masalah sepele. Sebab, karena kasus Ahok, muncul banyak aksi protes dari sebagian masyarakat selama beberapa waktu ke belakang. "Energi kita habis memikirkan seseorang yang bernama Basuki Tjahaja Purnama," tuturnya. 

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

6 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

6 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

15 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.