TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap masalah divestasi 51 persen saham Freeport McMoran ke Indonesia tidak harus selesai tahun ini alias tetap bertahap. Menurut tafsirannya terhadap Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Minerba, divestasi saham Freeport selesai lima tahun lagi.
”Jelas di PP itu tahapannya, 10 persen sampai 51 persen. Jadi tahun kelima, tidak tiba-tiba. Dia berunding dulu dengan siapa (divestasinya). Ada prioritas, dari pemerintah dulu, pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, baru swasta,” ujar JK saat memberikan keterangan pers di atas pesawat kepresidenan, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca: Hadapi Tekanan Freeport, Menteri Jonan Tawarkan 3 Opsi
JK berkata, sekarang pemerintah sudah memegang 9,5 persen saham Freeport. Sementara itu, swasta sudah memegang 10 persen. Jadi, ada divestasi 30 persen saham yang harus dikejar.
Nah, perihal apakah divestasi itu bisa berlangsung lancar mengingat adanya polemik Izin Usaha Pertambangan Khusus antara Indonesia dan Freeport, Jusuf Kalla mengatakan hal itu tak perlu buru-buru dibicarakan. Menurut dia, masih ada waktu untuk membahas hal tersebut. Apalagi saat ini Indonesia tengah mengupayakan perundingan dengan Freeport soal masalah IUPK yang mencakup hal divestasi itu.
Pernyataan JK tersebut berbeda dengan penafsiran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gartot Ariyono pada Januari lalu. Akhir Januari, Gatot mengatakan bahwa ia menganggap Freeport harus divestasi 51 persen saham tahun ini.
Baca: Sri Mulyani: Sikap Freeport Rugikan Diri Sendiri
Pertimbangan Gatot mengacu pada Pasal 97 PP No. 1 Tahun 2017. Dalam ayat 1 pasal tersebut, dinyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK, seperti Freeport, saat ini wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap hingga 51 persen sejak tahun kelima produksi sehingga pada tahun kesepuluh Indonesia sudah memiliki 51 persen saham. Freeport terhitung sudah melakukan kegiatannya di Indonesia sejak 1967, maka perusahaan asal Amerika ini terhitung sudah melewati batas 10 tahun itu.
ISTMAN MP