TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPH) orang pribadi periode 2016 dari sebelumnya pada akhir Maret menjadi 21 April 2017. "Ini berlaku untuk semua metode penyampaian SPT, baik online maupun bukan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun, untuk batas waktu pembayaran kurang bayar dalam SPT PPH orang pribadi tahun pajak 2016, tetap pada 31 Maret 2017.
Baca: Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan SPT dan Amnesti Pajak
"Salah satu alasannya karena 31 Maret bersamaan dengan deadline amnesti pajak," kata Suryo. Adapun penyampaian SPT dapat dilakukan WP secara langsung, via pos/jasa pengiriman, ataupun melalui saluran tertentu, seperti e-filling, e-form, dan e-SPT atau dikenal sebagai SPT Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, meskipun ada perpanjangan batas waktu pelaporan, pihaknya berharap para WP tetap berusaha melakukannya sebelum 31 Maret. "Jangan sampai menumpuk di akhir-akhir lagi, nanti sama saja padat sekali. Jadi tetap dimasukkan sekarang-sekarang ini saja," katanya.
Baca: Ini Sanksi bila Wajib Pajak Tak Ikut Amnesti Pajak
Berdasarkan data DJP, hingga kemarin, sudah ada 7,2 juta WP yang melaporkan SPT PPH dari total 22 juta WP dan 5,9 juta di antaranya menyerahkan melalui SPT Online. "Kami mengapresiasi masyarakat karena sudah banyak yang migrasi dari manual (ke online), yang sangat praktis, sehingga beban kami berkurang," katanya.
Dia membantah jika perpanjangan batas waktu itu disebabkan tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. "Kami memberikan kesempatan. Silakan berfokus ke tax amnesty dulu, ada kelonggaran," ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, hingga akhir Maret 2016, ada 8,6 juta WP yang melaporkan SPT PPH. Dengan periode yang sama hingga 28 Maret 2016, total 5,5 juta WP yang melapor. "Jadi, dalam empat hari terakhir, ada penyampaian SPT yang masuk hingga 3 juta," ucapnya.
Saat ini, urusan SPT Online sedang menjadi perhatian warganet (netizen). Dalam daftar pencarian kata kunci di Google, SPT Online masuk 10 besar. Warganet ingin tahun soal perpanjangan penyerahan ataupun kemudahan mengisi SPT.
GHOIDA RAHMAH