TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan golongan yang disebut jaksa sebagai korban penghinaan kliennya. Menurut I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, jaksa tidak rinci menjelaskan golongan yang dimaksudkan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok—sapaan Basuki—terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi: “Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca: Sidang Vonis Ahok Digelar 2 Pekan Lagi
Pasal yang digunakan jaksa dalam surat tuntutannya itu adalah pasal alternatif kedua. Artinya, jaksa berkesimpulan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama.
”Kapan Pak Ahok pernah menyebut, menghina, merendahkan agama Islam? Enggak pernah,” kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 25 April 2017. I Wayan menyebut kasus ini adalah lompatan yang luar biasa. Sebab, jaksa tidak paham dengan maksud perkara Ahok yang dianggap menistakan agama.
Baca juga: Dilaporkan Soal Independensi di Kasus Ahok, Jaksa: Buktinya Mana?
Menurut I Wayan, perkara Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 merujuk pada orang-orang yang kerap menggunakan ayat itu untuk kepentingan politik. Ahok, kata dia, tidak bermaksud menghina agama Islam ataupun para ulama. “Makanya jaksa tidak bisa mencari orang yang bersalah,” katanya.
Adapun Pasal 156 KUHP merujuk pada golongan tertentu. Jika Ahok terbukti melanggar pasal ini, lalu golongan mana yang dinistakan? “Apakah ulama bisa dianggap sebagai golongan? Ada enggak golongan ulama di Indonesia? Hayo bingung. Kalau ada golongan dan sebagian tidak setuju, maka itu tidak bisa dipenuhi,” ujar Wayan.
Wayan menjelaskan, sesuatu yang disebut golongan bisa batal jika ada perpecahan. Misalnya golongan ulama harus mewakili seluruh ulama. “Ini banyak ulama NU ulama lain-lain menyatakan tidak ada penistaan. Saksi kami juga ulama. Jadi enggak terpenuhi unsur golongan,” ujar Wayan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: