TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Jumat, 26 Mei 2017. Penjelasan kronologi ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu, 27 Mei 2017.
"Yang perlu kami sampaikan adalah setelah KPK melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana korupsi. KPK melakukan OTT pada Jumat, 26 Mei 2017 di 2 lokasi yaitu kantor BPK dan kantor Kementerian Desa," kata Agus.
Baca: KPK Temuan Uang Miliran Rupiah di Brankas Pejabat BPK
Hadir dalam konferensi pers Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. "Pada pukul 15.00 WIB tim KPK mendatangi kantor BPK di Jalan Gatot Subroto dan diamankan 6 orang yaitu ALS (Ali Sadli) auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 BPK, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 orang satpam," kata Agus.
Tim dari KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. "Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta," ungkap Agus.
Baca: KPK Cokok Pejabat BPK, Begini Detik-detik Penangkapannya
Selain uang Rp 40 juta, tim KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan US $ 3.000 di brankas Rochmadi, namun uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain. Tim lalu bergerak ke kantor Kementerian Desa di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada pukul 16.20 WIB.
Tim KPK mengamankan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito dan untuk keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. "Di BPK disegel 2 ruangan yaitu di ruang ALS dan RS sedangkan di Kementerian Desa ada 4 ruangan yang disegel yaitu di 2 ruangan JBP, ruang biro keuangan dan ruangan SUG (Sugito)," tutur Agus.
Latar belakang kasus suap ini berkaitan dengan audit BPK pada Maret 2017 untuk anggaran 2016 pada Kementerian Desa. Dalam rangka memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.
Baca: Dua Auditor Utama dan Satu Staf BPK Kena OTT KPK
"Kode uang yagn disepakati 'PERHATIAN' kemudian terkait untuk WTP di Kementerian Desa tahun 2016," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Sugito dan pejabat eselon 3 Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA | ISTMAN MP