TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 26 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas setelah mendapat remisi saat perayaan hari Kemerdekaan Indonesia 2017. "Terdapat 26 warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas," Kata Pelaksana Harian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Piet Bukorsyom, Kamis, 17 Agustus 2017.
Dari jumlah total 3.188 warga binaan yang berada di lapas maupun rutan, sebanyak 1.918 warga binaan yang terlibat kasus pidana umum berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan Indonesia 2017.
Baca juga: Hari Kemerdekaan Indonesia 2017, 109 Napi Riau Dapat Remisi Bebas
Sedangkan narapidana yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 26 orang. Dua di antaranya merupakan warga binaan LP Kupang yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan.
“Semua warga binaan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat, jika telah memenuhi syarat administratif dan substantif berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas serta remisi,” kata Bukorsyom.
Warga binaan yang menerima remisi merupakan warga binaan yang berada di Lapas maupun Rumah Tahan (Rutan). Mereka pun telah menjalani masa pembinaan.
Menurut Bukorsyom, remisi hari kemerdekaan Indonesia 2017 ini berlandaskan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999. Di dalamnya mengatur pemberian remisi yang diberikan kepada warga binaan pada tiap hari besar keagamaan dan HUT RI tiap 17 Agustus.
YOHANES SEO