TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus suap auditor BPK, selain Sigit Yugoharto, General Manager Jasa Marga Purbaleunyi Setia Budi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap Harley Davidson.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu, KPK menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan dua tersangka, salah satunya berinisial SGY (Sigit Yugoharto) dan satunya lagi SBD (Setia Budi)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jumat, 22 September 2017.
Baca juga: BPK Sudah Periksa Auditor Penerima Suap Harley Sejak 5 September
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara suap BPK oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, ditemukan bukti bahwa suap tersebut untuk mengatur hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang menjadi tanggung jawab BPK.
Febri melanjutkan, peran Setia dalam kasus ini sebagai pemberi suap kepada Sigit. Suap ke auditor BPK tersebut dalam bentuk motor Harley Davidson yang nilainya diperkirakan Rp 115 juta.
Hal tersebut membuat Setia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, pada Rabu, tersangka SGY ditahan selama 20 hari di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Febri.
ISTMAN M.P.