Hukuman untuk Nenek Rasminah
Rabu, 01 Februari 2012 | 04:28 WIB
Putusan kasasi terhadap nenek Rasminah alias Rasmiah, 55 tahun, membuat orang bertanya-tanya: keadilan macam apa yang hendak ditegakkan di republik ini? Hanya gara-gara mencuri enam piring, nenek ini divonis penjara 4 bulan 10 hari oleh Mahkamah Agung.
Bandingkan dengan kasus Anas Urbaningrum, Muhaimin Iskandar, Angelina Sondakh, dan sederet figur penting yang sering disebut terlibat dalam kasus korupsi. Sudah banyak indikasi dan kesaksian yang menyeret nama mereka. Tapi, dengan alasan legal-formal, mereka masih melenggang. Hukum sepertinya hanya tajam buat mereka yang tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang berkuasa.
Rasminah memang tak memiliki kekuasaan. Ia cuma pembantu. Dia diperkarakan oleh majikannya, Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri, dengan tuduhan mencuri beberapa keping piring dan mangkuk, pakaian bekas, serta setengah kilogram buntut sapi yang berada di kulkas. Polisi kemudian dengan tangkas menangkap nenek ini pada Juni 2010. Kejaksaan juga tak kalah cekatan. Mereka segera menyeret Rasminah ke meja hijau dan menjeratnya dengan pasal pencurian.
Beruntung, hakim Pengadilan Negeri Tangerang tak sependapat dengan jaksa. Pada pengadilan 22 Desember 2010, mereka membebaskan Rasminah dari semua dakwaan. Kata hakim, tidak ada bukti yang menguatkan semua tuduhan itu. Putusan ini disambut dengan tepuk tangan puluhan pengunjung sidang. Khalayak saat itu sempat berpikir bahwa dewi keadilan masih ada di negeri ini. Namun anggapan itu belakangan buyar. Sebab, kejaksaan mengajukan kasasi dalam persidangan Mei 2011--namun baru diumumkan pada 30 Januari 2012—dan Mahkamah Agung menyatakan: Rasminah dianggap bersalah.
Vonis kasasi itu sungguh aneh. Soalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap enam piring yang jadi barang bukti adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Adapun pakaian bekas adalah pemberian Aisyah sendiri. Dari tiga hakim agung, hanya Artidjo Alkostar yang memperhatikan fakta ini. Dia pun memberikan dissenting opinion.
Rasa keadilan masyarakat benar-benar terkoyak. Penegak hukum selalu keras kepada rakyat kecil namun tak berdaya saat menghadapi pejabat atau orang kaya. Hanya mencuri beberapa keping piring, nenek Rasminah diganjar Mahkamah dengan hukuman 4 bulan 10 hari. Bandingkan dengan putusan Mahkamah Agung untuk para koruptor. Sebanyak 60,68 persen kasus korupsi (269 kasus) hanya divonis oleh MA dengan hukuman satu sampai dua tahun penjara.
Kasus Rasminah adalah soal kecil. Penegak hukum semestinya juga tak perlu repot-repot membawa kasus ini ke meja hijau. Semua bisa diselesaikan dengan mediasi. Tapi kepolisian, kejaksaan, juga Mahkamah Agung, sibuk membereskan kasus remeh. Jangan heran jika perkara di Mahkamah Agung terus menumpuk. Data 2011 (sampai September) menunjukkan Mahkamah sampai menunggak 16.112 perkara. .
Kendati kejaksaan berhak mengajukan kasasi untuk vonis bebas, langkah ini semestinya tidak dilakukan untuk sembarang kasus karena akan membuat proses hukum bertele-tele. Penegak hukum seolah begitu bersemangat melawan Rasminah. Kita sulit menghargai sikap ini karena di sisi lain mereka menelantarkan banyak kasus yang lebih penting, seperti maling anggaran negara.