Katakan Tidak pada Sumpah Palsu!

Sabtu, 18 Februari 2012 | 05:45 WIB

Saksi atau tersangka berbohong di pengadilan bukanlah cerita baru. Banyak tersangka membantah bukti yang diajukan penuntut, bahkan mencabut berkas berita acara pemeriksaan yang sudah ditandatangani. Namun bantahan Angelina ihwal percakapannya dengan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet, sungguh kedodoran. Hakim semestinya bertindak tegas. Angelina layak dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam para saksi yang berbohong dengan tuduhan melakukan sumpah palsu.

Kebohongan Angelina itu terjadi ketika Rabu lalu bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Nazaruddin. Dalam sidang itu Angie membantah hampir semua pertanyaan yang diajukan Nazaruddin dan tim pengacaranya. Misalnya soal pembicaraan melalui pesan BlackBerry dengan Rosalina, Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang pernah dimiliki Nazaruddin. Isi pembicaraan soal pembahasan proyek Wisma Atlet yang berbiaya Rp 191 miliar. Angelina membantah dia ada dalam rekaman percakapan BlackBerry itu. Ia mengaku baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010.

Bantahan soal baru memiliki BlackBerry pada akhir 2010 ini sungguh tidak masuk akal. Banyak bukti, antara lain foto-foto di media, bahwa pada 2009 pun “Bu Artis”--begitu nama Angelina disamarkan oleh terdakwa lain--sudah memegang BlackBerry. Bantahan lain pun tak kalah kedodorannya. Misalnya, dia membantah berita acara pemeriksaan yang sudah ia paraf. Alasan Angelina, dia tidak tahu membubuhkan paraf berarti membenarkan berita acara. Bagaimana mungkin anggota DPR tak tahu paraf yang ia bubuhkan memiliki konsekuensi hukum?

Berbohong saat bersaksi di pengadilan bukanlah kejahatan sepele. Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan, saksi yang telah disumpah namun ketahuan memberikan keterangan palsu bisa dipidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Tapi kejahatan seperti ini sangat jarang ditindak hakim. Padahal, sesuai dengan Hukum Acara Pidana Pasal 174, dalam kasus keterangan palsu Angelina itu, misalnya, hakim bisa memerintahkan agar saksi ditahan dan diperiksa atas tuduhan melakukan sumpah palsu. Pasal ini bahkan memungkinkan hakim menangguhkan sidang semula sampai pemeriksaan atas tuduhan sumpah palsu itu selesai.

Memang bantahan Angelina tak lantas menyebabkan pengadilan kasus megakorupsi ini terhenti. Kalaupun Angelina tetap berkeras membantah, penyidik KPK masih punya alat bukti lain untuk menjerat para terdakwa, termasuk Angelina. Namun toh bantahan itu bisa mempersulit jalannya penyidikan. Apalagi peran Angelina cukup sentral. Sejumlah terdakwa yang sudah disidang memberi kesaksian bahwa bintang iklan Partai Demokrat bertema “Katakan Tidak pada Korupsi” ini bisa menjadi mata rantai penting dari kasus yang melibatkan nama-nama lain dan belum tersentuh sampai sekarang.

Jika hakim hendak menjerat Angelina dengan tuduhan membuat kesaksian palsu, ini juga akan memberikan pesan keras kepada saksi dan terdakwa kasus-kasus lain. Banyak persidangan diwarnai bantahan atau pencabutan berita acara. Ini memang hak terdakwa. Namun hak ini perlu dikontrol agar tidak digunakan sebagai celah untuk menghindari hukum.