Kontroversi Pajak Usaha Kecil

Senin, 20 Februari 2012 | 06:13 WIB

Rencana pemerintah memungut pajak penghasilan dari pelaku usaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta setahun perlu dipertimbangkan secara matang. Ketika perusahaan kakap beromzet triliunan rupiah masih leluasa menghindari pajak dan jutaan usaha mikro masih megap-megap, inisiatif Kementerian Keuangan ini jelas salah sasaran.

Usulan kontroversial disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany beberapa waktu lalu. Ia mengumumkan rencana pemerintah menurunkan ambang batas omzet perusahaan yang tidak kena pajak. Sebelumnya hanya perusahaan yang beromzet di atas Rp 600 juta setahun yang kena pajak.

Jika usul Fuad disetujui, semua perusahaan yang omzetnya Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar setahun harus membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai 2 persen. Adapun pelaku usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta setahun harus membayar pajak penghasilan 0,5 persen. Hanya pengusaha yang pendapatannya di bawah ambang penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp 15,8 juta per tahun, yang lolos dari ketentuan ini. "Ini demi keadilan," kata Fuad.

Pemerintah jelas salah bidik. Potensi penerimaan negara dari penerapan kebijakan semacam ini tidak terlampau signifikan. Ketimbang mengejar pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil, Direktorat Jenderal Pajak lebih baik mengerahkan segala daya dan upaya untuk sesegera mungkin menuntaskan sejumlah sengketa pajak melawan perusahaan raksasa beromzet miliaran hingga triliunan rupiah.

Penyelesaian kasus penghindaran pajak yang dilakukan Asian Agri dan belasan perusahaan pertambangan batu bara, misalnya, jelas bisa mendatangkan banyak rupiah untuk kas negara. Sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kasus Asian Agri saja sudah merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.

Rencana Direktorat Jenderal Pajak itu juga salah momentum. Para pelaku usaha mikro kini sedang berusaha bangkit setelah dihajar krisis ekonomi 2008. Mengenakan pajak penghasilan--meski hanya 0,5 persen--tidak akan membantu para pengusaha ini tumbuh lebih besar. Limbungnya 53 juta usaha mikro negeri ini bisa berdampak luas pada penyediaan lapangan kerja puluhan juta orang.

Pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa kebijakan pajak untuk usaha mikro dan kecil ini berlandaskan asas keadilan. Pemerintah pura-pura lupa bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menugasi pemerintah mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mewujudkan struktur perekonomian yang adil dan berimbang. Mengenakan pajak terhadap usaha mikro jelas berlawanan dengan semangat itu.

Memang, rencana ini belum final. Akhir Februari ini, Kementerian Koordinator Perekonomian berjanji akan mencari jalan tengah dari berbagai suara pro dan kontra. Tapi, jika pemerintah konsisten pada jalur pembangunan perekonomian yang inklusif dan mengutamakan kepentingan rakyat, sudah seharusnya rencana ini diurungkan. l