Hati-hati Mengadili Anak
Rabu, 22 Februari 2012 | 01:25 WIB
Penjara mungkin bukan tempat yang tepat bagi Buyung--bukan nama sebenarnya--sekalipun ia menusuk teman sekolahnya. Kehidupan di bui hanya akan mengasah bocah Cinere, Depok, Jawa Barat, ini menjadi penjahat sungguhan.
Bocah berusia 13 tahun itu kini meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, lantaran menusuk temannya sebanyak delapan kali dengan pisau dapur. Buyung marah karena si teman meminta telepon seluler yang sebelumnya ia curi, dan mengancam akan melaporkannya ke polisi. Kini siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri I Cinere yang jadi korban penusukan itu dirawat intensif di rumah sakit.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Buyung masuk kategori anak nakal, yakni anak yang melakukan tindak pidana. Undang-undang ini telah memberi perlakuan khusus bagi anak berusia 8-18 tahun yang melakukan kejahatan. Mereka bisa diadili dan dihukum penjara, tapi tak boleh lebih dari setengah dari hukuman maksimum orang dewasa. Adapun anak berusia di bawah 8 tahun sama sekali tidak boleh dibawa ke pengadilan.
Dengan aturan itu, penegak hukum memang berhak menyeret Buyung ke pengadilan. Tapi kami menyarankan agar statusnya sebagai seorang anak tetap diperhatikan. Soalnya, sesuai dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Buyung pun perlu dilindungi. Proses penegakan hukum tidak boleh merusak pertumbuhan serta perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh.
Itu sebabnya, penempatan Buyung di ruang tahanan polsek dan bercampur dengan orang dewasa, misalnya, sungguh sembrono. Ia semestinya ditempatkan dalam tahanan khusus yang memiliki suasana lebih ramah. Dalam melakukan pemeriksaan pun, polisi harus menghindari kata-kata kasar, apalagi mengintimidasi. Begitu pula proses persidangannya nanti. Hakim yang menangani pun mesti hakim khusus yang memiliki kepedulian terhadap masalah anak.
Hakim harus mempertimbangkan kepentingan anak dalam memutus perkara ini. Menjebloskan Buyung ke penjara perlu dihindari bila memungkinkan dari segi rasa keadilan. Misalnya, apakah korban yang ditusuk tersangka bisa sembuh total atau akan mengalami catat. Bagaimanapun, keadaan penjara kita yang amburadul hanya akan membuat perilaku Buyung semakin buruk. Ia justru bisa belajar di sana untuk menjadi penjahat yang sebenarnya. Sungguh celaka pula bila hak Buyung memperoleh pendidikan dasar terhambat karena ia berada di penjara.
Perlu dipikirkan ihwal pemberian hukuman yang lebih lunak bagi bocah itu, seperti mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja; dan menyerahkan kepada Kementerian Sosial. Bahkan hakim boleh menyerahkannya ke lembaga sosial untuk dilakukan pembinaan dan pendidikan.
Dalam menghadapi kasus seperti Buyung, hukum memang tetap perlu dijunjung. Sang anak mesti mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Tapi harus ada jaminan pula bahwa ia mendapat perlindungan, dan masa depannya diselamatkan. l