Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sari Dewi Tuntut Tanah Miliknya Dikembalikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratna Sari Dewi Soekarno menuntut agar tanah miliknya yang kini dikuasai sejumlah pihak dikembalikan kepadanya. Bila mereka menolak mengembalikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman kav 52-53 Jakarta Selatan itu, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,19 triliun. Demikian antara lain isi surat gugatan istri mantan presiden pertama RI yang dibacakan salah seorang kuasa hukumnya, Sutito, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Melalui kuasa hukumnya, Dewi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada sebelas orang atau badan yang secara tidak sah telah memindahkan atau menguasai tanah miliknya. Mereka adalah ahli waris Sjarif Thajeb (tergugat I), Menteri kesehatan RI (tergugat II), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (tergugat III), Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang (tergugat IV), PT Taspen (tergugat V), PT Danareksa Jakarta Internasional (tergugat VI), PT Arthayasa Grahatama (tergugat VII), PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII), PT Bank Artha Graha (tergugat IX), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (tergugat X) dan Badan Pertanahan Nasional (tergugat X). Dalam gugatannya, disebutkan bahwa sejak 25 Maret 1965, Dewi telah mengantongi izin untuk menggunakan lahan seluas 72.253 meter persegi yang kini dikuasai para tergugat berdasarkan surat gubernur DKI Jakarta Nomor IC/3/24/65. Di atas lahan itu rencananya akan didirikan rumah sakit dan asrama perawat bertaraf internasional atas nama Yayasan Sari Asih, badan hukum yang dipimpin sendiri oleh Dewi. Pada bulan April 1965 tanah itu kemudian dibebaskan atau dibeli oleh Dewi secara pribadi dengan memberi ganti rugi kepada pemiliknya . Namun karena Dewi adalah pendiri Yayasan Sari Asih, selanjutnya tanah objek gugatan tersebut menjadi milik sah yayasan. Karena situasi politik yang memanas, Dewi terpaksa meninggalkan Indonesia dan menyerahkan amanah untuk menyelesaian pembangunan RS Yayasan Sari Asih kepada wakilnya, Sjarif Thajeb. Tanpa sepengetahuannya pada 1967, tergugat I lalu melakukan penyerahan dan pemindahan hak dan izin penggunaan obyek gugatan sebesar 3,5 hektar kepada menteri kesehatan untuk mendirikan RS Sari Asih tersebut. Menteri Kesehatan lalu melimpahkan hak dan ijin mendirikan rumah sakit kepada tergugat III. "Kenyataannya sampai saat ini rumah sakit itu tak pernah dibangun," kata Sutito seraya mengatakan perbuatan ketiga tergugat itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, pada tahun 1966, Dewi atas nama yayasan meminjamkan sekitar 1,8 hektar dari luas lahan secara keseluruhan kepada LPIJ (tergugat IV) untuk didirikan gedung sekolah/universitas LPIJ. Namun kenyataannya tanah pinjaman itu malah dialihkan kepemilikannya oleh tergugat IV kepada tergugat V,VI,VII,VIII,IX . "Tindakan mereka menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karenanya wajib dibatalkan," jelas Sutito. Dewi juga mengajukan gugatan kepada pemprov DKI dan BPN karena keduanya telah menngeluarkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII). Padahal mereka tahu tanah itu milik Dewi. Sutito lebih lanjut menjelaskan kepada majelis hakim, akibat perbuatan para tergugat kliennya menderita kerugian kehilangan tanah dan rugi pendapatan yang seharusnya diperolehnya dari pemanfaatan tanah itu sebesar Rp 100 ribu per meter persegi setiap bulannya. Minimal, sejak November 1990 hingga putusan atas gugatan ini dilaksanakan. Karena itu kepada para tergugat yang kini menguasai tanah tersebut (tergugat V sampai IX), kuasa hukum Dewi meminta agar majelis hakim meminta mereka mengembalikan seluruh tanah atau membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk setiap meternya atau sekitar Rp 1, 193 triliun . Sedangkan seluruh sertifikat tanah yang dimiliki tergugat batal demi hukum. Para tergugat juga diwajibkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi pendapatan kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu untuk setiap meter persegi setiap bulan kepada penggugat terhitung sejak November 1990 sampai putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga diminta untuk menghukum tergugat I, II,III, dan IV serta pihak-pihak yang terkait dengan perkata ini untuk mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lalu Mariyun ini hanya dihadiri oleh delapan tergugat. Tiga tergugat lain yaitu ahli waris Sjarif Thajeb, LPID dan Pemerintah DKI Jakarta tidak hadir. Namun demikian atas kesepakatan bersama, sidang tetap berjalan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/4), tiga minggu dari sekarang. Lamanya waktu yang diberikan karena para tergugat harus mengumpulkan bukti-bukti dari kasus yang menyangkut peristiwa sekitar 40 tahun lalu. "Syukur-syukkur sebelum tanggal itu ada perkembangan, ada pendekatan-pendekatan antara kedua belah pihak ke arah yang positif, yah kalau itu terjadi alhamdulillah," tutur Lalu sebelum mengakhiri sidang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

2 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.


Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

3 menit lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) saat akan menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

Tanggapan Bahlil soal kritik Timnas AMIN.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

15 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Ribuan Mahasiswa Lolos Beasiswa IISMA 2024, Begini Pesan Ketua Program

17 menit lalu

Safira Aulia Pramudita bersama para awardee IISMA Universiti Malaya. Dok. Istimewa
Ribuan Mahasiswa Lolos Beasiswa IISMA 2024, Begini Pesan Ketua Program

Dari total penerima IISMA 2024 itu, 2.030 kursi diisi oleh mahasiswa jalur reguler dan 247 kursi diisi oleh mahasiswa jalur afirmasi.


Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

20 menit lalu

Peluncuran Logo Peringatan 75 Tahun Hubunan Diplomatik Australia-Indonesia & Kolaborasi Karya Mural pada 28 Maret 2024. Sumber: Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

Australia dan Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Maret meresmikan peluncuran kampanye perayaan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.


Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

24 menit lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

27 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

30 menit lalu

Dari kiri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. Ketiganya hadir dalam acara peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.


Jadwal Timnas Indonesia Terdekat, Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

35 menit lalu

Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI
Jadwal Timnas Indonesia Terdekat, Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Jadwal timnas Indonesia vs Irak di kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 6 Juni 2024, berikutnya lawan Filipina lima hari setelahnya.