TEMPO Interaktif, Jakarta:Tap MPR No. IX/MPR/2002 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam tak dilaksanakan pemerintah.
Sejumlah organisasi pemerhati lingkungan hidup yang tergabung dalam kelompok kerja organisasi non pemerintah (ornop) Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA), menyesalkan pemerintah yang tidak menjalankan ketetapan (Tap) MPR No. IX/MPR/2002 PA-PSDA ini. Kenyataan menunjukkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
"Tap itu ibarat menara gading yang seolah tidak tersentuh. Tidak ada yang mampu berbuat apa-apa. Akibatnya, terjadi degradasi lingkungan yang mengkhawatirkan," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Longgena Ginting kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (1/8) siang.
Oleh sebab itu, kelompok kerja mendesak agar sidang tahunannya kali ini, MPR kembali memerintahkan presiden untuk menjalankan tap tersebut. Selanjutnya, pemerintah dan DPR harus memprioritaskan tap sebagai agenda kerja utama. Langkah ini, kata Longgena, harus dibuktikan dengan mandat tertulis secara rinci, yang menyebutkan adanya langkah nyata dan tenggat waktu pelaksanannya.
Menyinggung soal adanya rencana penghapusan sejumlah Tap MPR, kelompok kerja mengaharapkan, bila hal ini terjadi, maka Tap PA-PSDA hendaknya tetap dipertahankan hingga adanya undang-undang yang mengatur masalah tersebut secara komprehensif.
Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk melakukan peninjauan terhadap peraturan perundangang agraria dan sumber daya alam yang telah ada atau sedang dibahas, seperti undang-undang sumber daya air, perkebunan, pertambangan umum dan genetika. Tak kalah pentingnya adalah segera menyelesaikan konflik agraria dan segala bentuk kekerasan negara dan aparatnya terhadap rakyat serta menangkap dan mengadili pihak-pihak yang terlibat.
(Adek-TNR)