TEMPO Interaktif, Jakarta: RUU ini hanya sekedar pembenaran bagi privatisasi BUMN Rancangan undang-undang badan usaha milik negara (BUMN) yang saat ini tengah dibahas di DPR dinilai hanya mengadopsi peraturan-peraturan sebelumnya. Akibatnya RUU ini lebih banyak mengatur soal teknis privastisasi, tanpa menyentuh hal-hal yang lebih substansial. kata pengamat ekonomi Sunarsip di Jakarta, Jumat sore (11/4). Menurut Sunarsip RUU tersebut sama sekali tidak menyentuh aspek strategis dan unsur menguasai hajat hidup orang banyak yang ada ditangan BUMN itu. Padahal menurut pasal 33 UUD 1945 sektor-sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. RUU ini memperlakukan BUMN tidak beda dengan korporasi lainnya katanya. Padahal lanjut Sunarsip pengertian sektor strategis ini telah jelas diatur dalam undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan undang-undang no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang telah diubah dengan undang-undang no. 11 tahun 1970. Dalam pasal 6 undamg-undang penanaman modal asing disebutkan bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak diantaranya pelabuhan, produksi,transmisi dan distribusi tenaga listrik pelayaran penerbangan air minum dan media massa. Sunarsip juga mempertanyakan argumentasi privatisasi efisiensi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Menurutnya privatisai bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Efisiensi tidak disebabkan kepemilikan, tapi oleh kompetisi ujarnya. Oleh karena itu privatisasi sektor yang monopolistis tidak akan menciptakan efisiensi. Dia menunjuk kasus privatisasi PT Telkom dan PT Semen Gresik. Pasca privatisasi ternyata kinerja Telkom tidak meningkat. Apabila tercipta efisiensi seharusnya tarif telepon akan menurun. Tapi Telkom justru terus meminta kenaikan tarif. Demikian halnya dengan Semen Gresik, dimana harga semen dipasaran cenderung terus meningkat. Hal itu dikarenakan pasar semen dunia dikuasai oleh kartel industri semen. Pernyataan Sunarsip di amini oleh sekjen Federasi serikat pekerja BUMN M. Nazir Syafrie. Selain itu kata Nazir seharusnya pembahasan RUU BUMN melibatkan serikat pekerja BUMN. (Pradityo-TNR)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani
4 menit lalu
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani
Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?
5 menit lalu
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?
Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Pesan Paskah Paus Fransiskus Singgung Perang Gaza
5 menit lalu
Pesan Paskah Paus Fransiskus Singgung Perang Gaza
Paus Fransiskus mengirimkan surat menjelang Paskah kepada umat Katolik di Tanah Suci, yang mencakup wilayah Palestina dan sekitarnya.
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite
5 menit lalu
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite
Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce
12 menit lalu
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce
Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?
Baru 2 Tahun Debut, Grup K-Pop Rookie AQA Bubar
18 menit lalu
Baru 2 Tahun Debut, Grup K-Pop Rookie AQA Bubar
Grup K-Pop rookie yang baru berumur dua tahun AQA bubar
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya
19 menit lalu
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?
22 menit lalu
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?
WhatsApp Aero adalah aplikasi modifikasi yang punya banyak fitur menarik, namun pengguna harus lebih cermat tentang keamanannya.
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
29 menit lalu
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024
29 menit lalu
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024
Undip menempati peringkat kedua jumlah pendaftar jalur SNBP 2024, yakni 34.658 peserta.