“Intruksi DPP PKB tersebut berdasarkan keputusan rapat harian DPP PKB hari ini (12/10), bahwa FKB harus mempelopori pengusutan dana non-bujeter Bulog tersebut, bahkan bila perlu mengajukan hak interpelasi atau membentuk panitia khusus,” katanya.
Ditegaskannya, Akbar Tanjung tidak bisa seenaknya melupakan kemana dana Rp 40 miliar itu disalurkan. Sebagai menteri sekretaris negara, kata Hikam, Akbar semetinya mengetahui untuk apa dan itu digunakan. Apalagi, bila mengigat jumlahnya yang tak sedikit. DPP, menurut Hikam, juga meminta fraksinya mengusut kemana larinya dana miliaran rupiah itu. Sekaligus meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan. “Kita menyatakan ini agar supaya publik itu tetap mencermati, jangan dilupakan begitu saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan Akbar itu berawal dari keterangan mantan Menperindag/Kabulog Rahardi Ramelan, kepada Kejaksaan Agung, Selasa (9/10) kemarin. Rahardi mengaku dana sebesar Rp 54 miliar itu dikeluarkannya atas kesepakatan sidang kabinet, Maret 1999.
Dana itu kemudian disalurkan kepada Akbar Tanjung dan Wiranto. Masing-masing selaku mensesneg dan menhankam. Akbar mendapat Rp 40 miliar, yang akan digunakan untuk menaggulangi krisis sembako. Sedangkan Wiranto memperoleh Rp 10 miliar yang rencananya digunakan untuk pengamanan swakarsa dan sisanya, sebesar Rp 4.6 miliar dipinjamkan ke PT Goro Batara Sakti. (Siti Marwiyah)