Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Syakir: MA Rachman Harus Diberhentikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus yang menimpa Jaksa Agung MA Rachman terus berlanjut. Permintaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara agar MA Rachman diberhentikan sementara hingga saat ini tak mendapat jawaban dari Presiden. Hingga kini belum ada berita, ujar Jusuy Syakir kepada Tempo News Room. Untunglah, Mabes POLRI memberikan respon positif. Polisi sudah tiga kali memerika Tim Pemeriksa Sub Komisi Yudikatif KPKPN. Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, Berikut wawancara Sri Wahyuni dari TEMPO News Room dengan Jusuf di ruang kerjanya, Kamis (2/1) siang. Bagaimana perkembangan kasus MA Rachman? Dalam undang-undang dinyatakan, kalau KPKPN menemukan indikasi KKN, atau indikasi perbuatan tindak pidana lainnya, maka hasil temuan itu harus dilaporkan ke instansi yang berwenang, yakni Kepolisian. Anda tahu, KPKPN dan kepolisian sudah pernah mengadakan MoU. Dalam MoU itu ada kesepakatan KPKPN melaporkan temuannya kepada Kepolisian, dan Kepolisian menindaklanjuti dan meminta keterangan kepada KPKPN. Dalam rangka itulah polisi minta penjelasan kami. Ada tambahan data dari KPKPN? Kalau soal isinya saya tidak bisa bicara, karena sudah kita serahkan kepada kepolisian. Kita tidak boleh melakukan intervensi sedikitpun. Tapi hari ini teman-teman sudah mendapat surat kuasa untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kasus ini bisa dibilang sebagai penyalahgunaan kekuasaan? Saya tidak ingin dan tidak akan menyatakan itu. Itu sudah urusan polisi. Menurut Anda, MA Rachman patut mendapatkan hukuman pidana ... Saya tidak akan membicarakan nama orang. Temuan yang kami diberikan kepada kepolisian, sepenuhnya sudah jadi wewenang polisi. Kalau mereka tidak menindaklanjuti, kita akan pertanyakan. Kita punya hak untuk itu. Jangankan KPKPN, warga negara biasa juga punya hak untuk mempertanyakan itu, apalagi KPKPN. Tapi kita tahu kepolisian aktif menangani hal ini. Bukankah ada Ada klausul bahwa penyelenggara negara yang tidak memberikan data yang benar dalam laporan kekayaannya harus turun dari jabatannya. Bagaimana? Jadi dalam peraturan dan undang-undang, diatur bahwa KPKPN dalam pemeriksaan harus punya standar terlebih dahulu. Dalam standar pemeriksaan itu kami nyatakan bahwa kalau KPKPN menyerahkan temuan indikasi KKN, maka KPKPN akan minta kepada atasan pejabat negara itu untuk memberhentikan sementara. Itu yang kita laksanakan. Jadi, seharusnya MA Rachman segera turun? KPKPN meminta kepada atasannya untuk memberhentikannya sementara. Apakah atasannya mau memberhentikan atau tidak, itu sudah bukan wewenang KPKPN. Yang penting, pengajuan itu sudah dilakukan. Apa tanggapan Presiden Megawati? Sampai sekarang belum ada keterangan dari Ibu Megawati. Pernahkan Megawati menanyakan hal ini pada KPKPN? Tidak pernah Rupanya Megawati melindungi MA Rachman? Saya tidak pernah menyatakan begitu. Yang pasti, Kita sudah mengajukan permohonan agar MA Rachman diberhentikan. Tapi sampai sekarang tidak ada berita. Benarkah saat pemeriksaan MA Rachman sempat sesumbar Ya sudah, ini nanti diurus oleh Taufik Kiemas? Saya Tak mau mengomentarinya. Benarkah Taufik Kiemas jadi penghalang KPKPN dalam kasus MA Rachman? Kami berjalan sesuai dengan aturan main. Kami tidak akan terpengaruh dengan pendapat orang. Begitu pula dengan perkataan orang yang diperiksa tentang kita, kita tidak terpengaruh. . Jadi, KPKPN sudah benar-benar independen? KPKPN hanya akan melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Apapun kata orang, kita akan tutup mata. Itu saja yang kita lakukan. Ke soal pembubaran KPKPN. Kabarnya Anda mengadu ke Ketua MPR Amien Rais/ Latar belakangnya begini. Ini ada RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anda tahu pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara jadi perintah dari TAP MPR 11 Tahun 1998. Namun, dalam RUU itu tidak jelas siapa yang akan melakukan pemeriksaan itu setelah KPKPN dibubarkan. Selama ini tugas itu diserahkan kepada KPKPN melalui undang-undang Nomor 28/1999. Dari pasal 10 sampai 19. Termasuk di sana tugas dan wewenang, tata cara bagaimana memeriksanya. Kini undang-undang itu dicabut. Itu berarti tugas dan wewenang KPKPN tidak ada yang menggarap karena undang-undangnya tidak berlaku lagi. Sementara dalam RUU sekarang yang sudah diteken itu hanya ada satu pasal, yaitu pasal 13A yang menyatakan bahwa Komisi Anti Korupsi mempunya tugas antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Itu saja. Bagaimana mendaftarnya dan memeriksanaya serta siapa yang melakukan terhadap 50 ribu orang penyelenggara negara itu siapa, di situ tidak di atur. Apakah 5 orang pemimpinnya itu yang memeriksa 50 ribu orang penyelenggara negara?. Secara teknis tak masuk akal? Tidak logis. Padahal, untuk tugas lain seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada satuan tugasnya. Yang melakukan penyelidikan ada satgas penyelidik yang jumlahnya minimal 20. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang jumlahnya menurut perkiraan saya lebih dari 20 orang. Untuk penuntutan, ada jaksa penuntut umum. Tapi untuk pemeriksa ini tidak ada satgas sama sekali. Di situ kelemahannya. Sehingga kesimpulan saya, sesudah KPKPN bubar, pemeriksaan kekayaan negara itu tidak ada yang garap. Padahal pemeriksaan ini adalah perintah Tap MPR nomor 11. Bagaimana tanggapan Amien Rais? Saya tidak tahu itu, karena waktu bertemu kemarin saya tidak ikut. Setelah KPKPN mempelajari maka KPKPN mempunya program aksi dua hal. Pertama ingin mengusulkan perubahan atau amandemen terhadap undang-undang. Kedua ingin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar MA menguji materil undang-undang itu terhadap undang-undang dasar. Dalam rangka itulah kita melakukan lobi kepada beberapa pihak. Termasuk kepada Akbar Tandjung. Kalau tanggapan MPR? Saya belum mendengar ada tanggapan apa-apa. Bisakah pembubaran KPKPN dicegah? Bukan mencegah pumbabaran KPKPN. Kami hanya menginginkan agar ada instansi yang menangani pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara. Apa namanya KPKPN, atau Komisi Anti Korupsi, tidak masalah. Tapi ada pemeriksanya. Itu yang penting. Komisi Anti Korupsi tak cukup? Dalam hal itu sangat lemah dan tidak punya kewenangan seperti KPKPN. Maksudnya tidak punya gigi? Hanya dalam hal itu. Kalau soal menangkap koruptor itu akan luar biasa kuatnya, karena punya penyelidik, bisa menyidik, dan bisa menuntut ke pengadilan. Bahkan bisa menyadap telepon orang. Tapi untuk memeriksa kekayaan pejabat negara yang bukan penjahat dan tidak ada tuduhan korupsi akan sama sekali lemah. Kalau untuk memeriksa secara represif kepada yang sudah dicurigai, itu luar biasa kuatnya. Rencana pembubaran ini adalah tanda-tanda pemerintah tidak suka kepada KPKPN? Itulah , memang sejak awal sesungguhnya sudah ada semacam perlawanan diam-diam dari para penyelenggara negara terhadap komisi pemeriksa ini. Artinya terhadap TAP MPR Nomor 11. Buktinya, sampai dua tahun KPKPN berdiri, 31 Desember tadi, yang melaporkan kekayaan itu baru 43 persen. Rendah sekali. Bahkan pernah anggota DPR menganggap dirinya tidak wajib melaporkan karena menganggap dirinya bukan pejabat negara. Terakhir, perlawanan diam-diam itu dalam bentuk RUU itu. Sri Wahyuni --- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erdogan Bertemu Ismail Haniyeh, Israel Mengecam

9 menit lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berbicara dalam rapat umum solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Istanbul, Turki 28 Oktober 2023. REUTERS/Dilara Senkaya
Erdogan Bertemu Ismail Haniyeh, Israel Mengecam

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah berusaha untuk menjadi penengah dalam konflik Gaza yang telah mengguncang Timur Tengah sejak 7 Oktober.


Red Sparks Setelah Ditinggal Megawati Hangestri, Bertemu Lagi di Indonesia hingga Pelatih Terpincut Wilda

32 menit lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Red Sparks Setelah Ditinggal Megawati Hangestri, Bertemu Lagi di Indonesia hingga Pelatih Terpincut Wilda

Red Sparks sudah meladeni laga Fun Vollebay melawan Indonesia All Stars pada, 20 April 2024


BNPB: 12 Desa dan Kelurahan Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Mengungsi

41 menit lalu

Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara mengalami sejumlah letusan dalam beberapa hari terakhir.
BNPB: 12 Desa dan Kelurahan Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Mengungsi

Dari data BNPB, 12 desa dan kelurahan terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara. Ribuan warga mengungsi.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

43 menit lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Cuplikan Transformers One Dirilis, Siapa Saja Pemerannya?

1 jam lalu

Transformers One. Istimewa
Cuplikan Transformers One Dirilis, Siapa Saja Pemerannya?

Film Transformers One akan tayang pada September 2024


Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

1 jam lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal menghadiri pembacaan putusan hasil sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin mendatang, 22 April 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

1 jam lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


KAI Bandara Angkut 208.076 Penumpang Selama Libur Lebaran

1 jam lalu

Kereta rel diesel elektrik (KRDE) tujuan Medan - Bandara Kualanamu. ANTARA/Irsan Mulyadi
KAI Bandara Angkut 208.076 Penumpang Selama Libur Lebaran

Selama periode posko angkutan Lebaran, KAI Bandara mengangkut 208.076 penumpang di dua kota utama yaitu Medan dan Yogyakarta.


Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

1 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

Tony Blair menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahas IKN hingga stabilitas geopolitik.


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.