Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hamzah Haz: Status Akbar Tergantung Fraksi-Fraksi di DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebaiknya keputusan untuk menonaktifkan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR, menurut Wakil Presiden Hamzah Haz, diserahkan kepada fraksi-fraksi di DPR. Menurut dia, sejauh ini belum ada ada larangan seorang pejabat tinggi yang dikenakan status tersangka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, lanjut dia, hal tersebut harus memperoleh ketetapan hukum secara pasti. “Tersangka itu kan belum tentu bersalah, kita lihat proses peradilannya nanti” ujar Hamzah yang dimintai pendapatnya oleh wartawan saat menuju ruang kerjanya di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/1). Sekalipun kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, papar wapres, prosesnya harus ditunggu hingga selesai, termasuk jika ada permintaan naik banding. “Kecuali kalau sudah bersalah, itu harus. Tersangka kan masih ada prosesnya” ujar dia. Namun jika ada, masalah di luar itu, bisa dibicarakan bersama. “Jadi tergantung fraksi-fraksi di DPR. Ketika ditanya sikap partainya, Hamzah yang juga Ketua Umum PPP, menolak berpendapat, sebab, masalah itu sudah diserahkan pada fraksi PPP di DPR. Peristiwa penetapan status tersangka pada seorang Ketua DPR, kata dia, merupakan suatu yang baru. Karena itu, dia menyatakan, hal itu lebih baik diserahkan kepada DPR sendiri untuk menentukan keputusannya. Dia berpendapat, sejauh DPR tidak mempunyai masalah terhadap penetapan Akbar sebagai tersangka, maka tidak perlu mengundurkan diri. Seperti diberitakan di media massa, Senin (7/1) kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua DPR Akbar Tandjung sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana non-bujeter Bulog Rp 54,6 miliar. Kalangan politisi di DPR mendesak ketua umum Partai Golkar itu utnuk melepaskan jabatannya sebagai ketua DPR. Sebelum Akbar, Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin juga menjadi tersangka pada kasus Bank Bali dan masih menjalani proses pengadilan. (Dede Ariwibowo-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Milan Berencana Larang Penjualan Piza dan Es Krim Tengah Malam, Kenapa?

39 detik lalu

Pandangan umum gerbang kota Porta Garibaldi, setelah pemerintah Italia memberlakukan lockdown di utara negara itu, di Milan, Italia, Ahad, 8 Maret 2020. Karantina diberlakukan setelah jumlah kasus virus corona melonjak 25% dalam periode 24 jam menjadi 7.375, sementara kematian naik 57% menjadi 366. REUTERS/Flavio Lo Scalzo
Milan Berencana Larang Penjualan Piza dan Es Krim Tengah Malam, Kenapa?

Kebijakan melarang piza dan es krim tengah malam pernah ada satu dekade lalu, tapi ditentang warga Milan sehingga aturan ini ditinggalkan.


Kehadiran Suporter Timnas Indonesia Jadi Sorotan Jelang Laga Melawan Korea Selatan di Piala Asia U-23

2 menit lalu

Suporter Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 di Qatar. Twitter @AFC.
Kehadiran Suporter Timnas Indonesia Jadi Sorotan Jelang Laga Melawan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Kehadiran ribuan suporter Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 menjadi sorotan. Korea Selatan dianggap bakal seperti melakoni laga tandang.


Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

2 menit lalu

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung program-program unggulan Prabowo-Gibran termasuk yang bisa segera dieksekusi pasca 20 Oktober 2024, setelah Presiden-Wakil Presiden Terpilih dilantik.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

7 menit lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.


Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 menit lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.


Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

10 menit lalu

Ilustrasi orang tenggelam. FOX2now.com
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

11 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

14 menit lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

Universitas Indonesia menggelar UI Open Days 27-28 April 2024 untuk menjaring calon mahasiswa baru.


Nikson Nababan Kunjungi dan Pantau Pembangunan Jalan di Wilayah Terisolir

18 menit lalu

Ditengah guyuran hujan, Bupati Taput Nikson Nababan didampingi sejumlah pejabat menelusuri pembukaan jalan jalur Rura Julu Toruan -Aek Bontar Kecamatan Sipoholon. (Jan Piter Simorangkir)
Nikson Nababan Kunjungi dan Pantau Pembangunan Jalan di Wilayah Terisolir

Di akhir masa jabatannya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, berkunjung ke Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, pada Selasa, 23 April 2024.


8 Janji Prabowo-Gibran: dari Makan Siang Gratis sampai Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri

21 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
8 Janji Prabowo-Gibran: dari Makan Siang Gratis sampai Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri

Delapan janji Prabowo-Gibran di antaranya makan siang gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, sampai menaikkan gaji ASN, TNI/Polri.