Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Selatan Vonis Chatibul Umam Denda Rp 500 Juta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat Chatibul Umam, pengurus teras DPP PKB, agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta, Rabu (9/1). Denda itu harus dibayarkan dalam jangka waktu delapan hari sejak diputuskan. Majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto itu mengharuskan Chatibul membuat permohonan maaf kepada penggugat mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita di Harian Kompas dan Metro TV dalam satu kali penayangan. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim berkaitan dengan gugatan Ginandjar Kartasasmita yang menuduh Chatibul Umam telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya kepada Metro TV tanggal 30 Mei 2001 pukul 20.00 WIB di sela-sela Sidang Paripurna. Menurut majelis hakim, Chatibul menuduh Ginandjar telah melakukan mark-up proyek production sharing contract antara Pertamina dan PT Caltex. Disebutkan Chatibul, bahwa dalam kontrak kerjasama selama sepanjang 20 tahun itu, Ginanjar melakukan mark up sebanyak Rp 550 miliar. Majelis hakim memandang perbuatan tergugat telah melanggar hukum, karena mengabaikan kepatutan, ketelitian, dan kesopanan. Selain itu, Chatibul tidak mempunyai wewenang untuk berkomentar mengenai masalah tersebut, sebab ia bukan penyidik dan kasus tersebut belum diungkap secara resmi oleh penegak hukum. “Sehingga belum diketahui jelas posisi Ginandjar saat itu,” kata Hesmu. Karena itu, majelis hakim memandang bahwa tergugat Chatibul Umam telah melanggar pasal 1365 dan 1372 KUHAP tentang pencemaran nama baik. Untuk itu, hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Ginanjar. Adapun tuntutan lainnya seperti sita jaminan barang-barang milik tergugat, baik yang tetap maupun tidak tetap, ditolak. Menanggapi putusan hakim tersebut kuasa hukum tergugat, Syaiful Anwar, menyatakan akan banding. “Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena dengan daftar gugatan pencemaran nama baik, hakim telah melampaui kewenangannya. Yang tadi adalah kewenangan pengadilan pidana dan bukannya perdata,” ujar Syaiful. Mengenai jangka waktu batas eksekusi ganti rugi immaterial selama delapan hari, menurut Syaiful, keputusan hakim saat ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena pihaknya masih akan melakukan upaya hukum lainnya dan itu diberi waktu selama 14 hari. (Ucok Ritonga - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

2 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

5 menit lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

8 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 menit lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

11 menit lalu

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan sebaran dan dampak banjir Kalimantan dalam Disaster Briefing daring di Jakarta, Senin 12 September 2022. (Antara/Devi Nindy)
BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

14 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

15 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

15 menit lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

21 menit lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.