Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Trisakti, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM akan Surati DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyurati DPR untuk mempertanyakan rekomendasi "bukan pelanggaran HAM berat" atas kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998. Langkah itu diambil karena rekomendasi DPR tersebut telah menyebabkan kesulitan dalam pengusutan peristiwa yang menewaskan beberapa mahasiswa itu. Demikian diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, kepada wartawan, usai bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, di Jakarta, Selasa (14/1). Ditambahkan, kesepakatan itu dicapai setelah Pangaribuan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang dihadapi jaksa Tim Satuan Tugas HAM. Menurut dia, akibat rekomendasi DPR itu, Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut. Kesulitan itu muncul karena pengadilan HAM ad hoc diatur oleh pasal 43 ayat 2, Undang-Undang 26/2000 tentang HAM, yang menyatakan pengadilan HAM ad hoc dibentuk melalui Keputusan Presiden atas rekomendasi DPR. "Tapi, apa bisa rekomendasi itu dikeluarkan, sedangkan DPR tidak turun ke lapangan menyelidik kasus itu," katanya. Disebutkan, setelah DPR mengeluarkan rekomendasi itu, ternyata Komnas HAM --usai menyelidik kasus itu-- mengeluarkan keputusan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan II tergolong pelanggaran HAM berat. Pangaribuan menambahkan, dalam Undang-Undang HAM tidak diatur siapa yang berhak memutuskan suatu kasus tergolong pelanggara berat: apakah Komnas HAM atau DPR. Sebab itu, ia memaklumi jika Komnas HAM terus menyelidiki kasus itu, meski para saksi urung datang untuk diperiksa karena berpatokan pada rekomendasi DPR. "Makanya, berkas penyelidikan yang kami terima jauh dari sempurna," kata Pangaribuan. Akibatnya, berkas penyelidikan itu sampai tiga kali dikembalikan kejaksaan ke Komnas HAM. Kini, berkas itu ada di laci Tim Satuan Tugas HAM. Meski begitu, kejaksaan belum bisa menindaklanjuti ke tingkat penyidikan karena terbentur Undang-Undang itu. "Saksi-saksi juga tidak mau datang," katanya. Berdasar rekomendasi DPR itu pula, pada 1999, para tersangka pelaku penembakan itu sudah diadili melalui pengadilan militer, meski kini masih menunggu vonis banding. Padahal, menurut Pangaribuan, hukum di dunia tidak membolehkan seseorang disidangkan dua kali. Itu melanggar asas nebis in idem," katanya. Untuk itu, Pangaribuan mengaku pesimis dengan kelanjutan pengurusan perkara tersebut. Sebab, jika DPR kemudian mengubah rekomendasinya, kasus tersebut tetap tak bisa disidangkan kembali. Menurut Pangribuan, selain akan menyurati DPR, Kejaksaan dan Komnas HAM sepakat membentuk tim bersama untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus itu. Tim akan beranggotakan wakil dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR. Sebetulnya, tim ini sudah terbentuk setahun lalu, namun bubar karena beberapa anggota Komnas HAM, seperti Asmara Nababan, Albert Hasibuan dan Djoko Sugianto pensiun dan digantikan anggota Komnas yang baru. "Akan dibahas juga, bagaimana pertanggungjawaban kepada publik," katanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 menit lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

6 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Duel Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong

6 menit lalu

Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hoong. Nurphoto/Sopa Images
Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Duel Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia bertemu Korea Selatan di perempatfinal Piala Asia u-23 2024. Ini profil Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

20 menit lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

22 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

24 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

25 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

26 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

30 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

32 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas