Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu 2004, Parpol Berhak Gunakan Media Massa untuk Iklan Politik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai-partai politik peserta Pemilihan Umum 2004 dapat menggunakan media massa, baik elektronik maupun cetak, untuk mensosialisasikan partainya. Untuk itu, semua partai politik berhak memperoleh kesempatan yang sama di setiap media massa. Semangatnya, kita memberikan ruang kepada media cetak dan elektronik untuk membuka ruang bagi partai politik untuk memasang iklan politik dalam masa kampanye. Tapi, harus diberi kesempatan yang sama, kata Ferry Mursyidan Baldan, salah satu Wakil Ketua Panitia Kerja Pemilu, kepada wartawan, usai Rapat Panja, di gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1). Pembahasan hari ini mencakup Bab VIII tentang Pendaftaran Pemilih, dan Bab IX tentang Kampanye Pemilu. Menurut Ferry, yang juga fungsionaris Partai Golkar ini, pengaturan soal iklan politik ini nantinya akan diperinci hingga mengenai pengaturan jadwal partai politik yang akan menggunakan media. Adapun prinsip perlakuan yang sama ditekankan untuk menghindari munculnya diskriminasi perlakuan bagi partai yang memiliki dana cukup banyak dengan yang pas-pasan. Dalam urusan ini, Komisi Pemilihan Umum akan mengatur secara lebih detail hingga pelaksanaan jadwal para parpol dalam penggunaan media ini. Dalam rapat tersebut, Panja juga menyepakati pengaturan pelaksanaan kampanye. Pihak yang menghadiri kampanye sebuah partai hanya boleh ikut berpartisipasi jika menggunakan tanda gambar yang sesuai dengan partai itu. Kalau tidak, itu akan memancing reaksi yang emosional, kata Ferry. Mengenai pola pendaftaran para pemilih dalam pemilu 2004 nanti, KPU akan menggunakan dua macam pendekatan yaitu, pola pemilih aktif dan pasif. Yang dimaksudkan dengan pola aktif adalah pemilih mengambil inisiatif untuk mendaftarkan dirinya. Sedangkan pola pemilih pasif, panitia pendaftar pemilih yang akan mendatangi tempat tinggal mereka. Pola ini, lanjut Ferry, sudah pernah diterapkan pada pemilu 1999 dan kembali digunakan untuk pemilu berikutnya. Sedangkan mengenai persyaratan peserta, Panja memutuskan untuk membicarakannya dalam tim kecil yang akan segera dibentuk. Selain itu, lokasi-lokasi publik tempat pemasangan simbol partai dan lokasi kampanye juga termasuk dalam rumusan pasal RUU ini. Untuk pengaturannya, KPU dan Pemda akan melakukan koordinasi. Sementara, untuk pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, parpol peserta pemilu harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemilik tempat. Hingga saat ini, Panja belum berhasil menyelesaikan pembahasan sejumlah materi yang mendasar, seperti: sistem Pemilu dan pemasukan aturan batas minimum perolehan suara bagi parpol yang pernah ikut Pemilu sebelumnya. Untuk itu, seusai masa tugas Panja yang diperkirakan akan berakhir pada pekan depan, anggota Panja akan melanjutkannya dengan lobi antar fraksi untuk menuntaskan agenda yang tersisa. Menurut Progo Nurdjaman, Direktur Kenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, Panja sengaja mengumpulkan seluruh agenda yang belum disepakati untuk menuntaskannya dalam level lobi. Jika pada tahap ini anggota dewan belum berhasil menyelesaikan agenda yang tersisa maka akan dibawa ke tingkat Panitia Khusus kembali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, Pansus akan membawa penuntasan masalah ini ke tingkat paripurna jika masih belum ditemukan kata sepakat. (Budi RizaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Review Film Glenn Fredly The Movie: Nostalgia hingga Menguras Air Mata

1 menit lalu

Glenn Fredly The Movie. Dok. Poplicist Publicist
Review Film Glenn Fredly The Movie: Nostalgia hingga Menguras Air Mata

Glenn Fredly The Movie mengisahkan perjalanan hidup, karier, hingga cinta dari Bung Glenn yang diperankan apik oleh Marthino Lio.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

6 menit lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

7 menit lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


The Fall Guy Tayang, Mengenal 2 Pemeran Utama Film Ini

12 menit lalu

Ryan Gosling dalam film The Fall Guy. Dok. Universal Pictures
The Fall Guy Tayang, Mengenal 2 Pemeran Utama Film Ini

The Fall Guy dibintangi Ryan Gosling dan Emily Blunt


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

12 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

18 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

Prabowo sempat memberikan sambutan dan ucapan selama sekitar 10 menit. Dia pun lanjut bernyanyi usai memberi sambutan itu.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

25 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

25 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

29 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Prabowo di depan pintu rumah kediamannya.