Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamus DPR Gagal Bahas Penon-aktifan Akbar Tandjung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Musyawarah DPR gagal membahas agenda penonaktifan Akbar Tandjung dari kursi ketua Dewan dalam rapat pertamanya pada masa persidangan ketiga. Ini terjadi karena anggota Dewan banyak yang tidak masuk ke ruang sidang walaupun menandatangani absensi. Harus ada kehadiran fisik sesuai Tata Tertib, kata D.P. Datuk Labuan dari Fraksi Partai Golkar kepada wartawan usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1). Dari 76 anggota Bamus, 44 orang menandatangani absensi. Namun, dari jumlah itu hanya 22 orang yang masuk ke ruang rapat. Yang hadir kami minta berdiri lalu angkat tangan, yang terhitung hanya 22 orang, kata Tosari Widjaja, wakil ketua Dewan yang memimpin rapat. Para peserta rapat yang hadir berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Akibatnya jumlah peserta tidak kuorum, lanjut Tosari, atas kesepakatan yang hadir Bamus tidak bisa mengambil kesepakatan yang penting. Akibat gagalnya rapat Bamus itu, sekitar delapan agenda dengan 13 substansi permasalahannya tidak bisa dibahas. Padahal dalam masa persidangan ketiga DPR yang hanya berlangsung hingga Maret nanti, ada 56 rancangan undang-undang yang perlu ditentukan penjadwalannya oleh Bamus, baik itu untuk disahkan dalam rapat paripurna Dewan, maupun pembahasan substansinya. Menurut Labuan, agenda pertama rapat bukanlah untuk membahas usul penonaktifan Akbar Tandjung melainkan sekedar menetapkan penjadwalan laporan hasil rapat Bamus yang terakhir pada masa persidangan sebelumnya. Karena itu ia menolak ketidak-hadiran sejumlah anggota Dewan hingga membatalkan jalannya rapat, tidak berhubungan dengan pembahasan agenda ini. Kan cuma membahas kapan jadwalnya akan dilaporkan ke rapat paripurna, kata dia. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi Reformasi Ahmad Farhan Hamid. Menurut dia, dalam rapat Bamus menjelang masa reses pada 2002 lalu, pembicaraan memang mengarah untuk menerima keputusan rapat pimpinan Dewan yang memutuskan tidak ada pintu menonaktifkan Akbar Tandjung berdasarkan tata tertib. Arahnya sudah ke situ, tukas dia. Jumlah anggota Dewan yang menandatangani daftar hadir tiap fraksinya adalah: FPDIP 11 dari 22, FPG 7 dari 18, FPPP 2 dari 6, FPKB 4 dari 9, FR 3 dari 6, FTNI 3 dari 6, FPBB 1 dari 2, FKKI 2 dari 2, dan FPDU 1 dari 2. (Budi Riza--Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

17 detik lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

1 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

5 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

12 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

13 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

16 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

17 menit lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

21 menit lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

21 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

23 menit lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.