Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Demonstran Resmi Jadi Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan lima dari dua puluh peserta unjuk rasa di depan kediaman Presiden Megawati Sukarnoputri, Kamis (23/1) malam, sebagai tersangka. Kelima mahasiswa itu adalah Andi S. (PMKRI), Resto (LMND), Munatsir (GPK), Resni (Satma PP) dan Piet Khaidir (IMM). Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Andi Chaerudin kepada para wartawan usai salat Jum'at. Ketika ditanyakan apakah penetapan lima tersangka ini merupakan bukti ketegasan polisi terhadap maraknya demonstrasi akhir-akhir ini, Andi mengiyakannya. Mereka berlima adalah koordinatornya, kata Andi. Menurut Andi, setiap unjuk rasa sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 yaitu harus melaporkan kepada polisi tiga hari sebelumnya. Artinya, bila tidak melapor, polisi berhak membubarkan dan melakukan penangkapan. Kalau mau unjuk rasa itu jangan hanya kirim faks pemberitahuan. Ketemu kan lebih baik, jadi kami bisa melayani secara optimal, ujarnya. Secara terpisah, Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Makbul Padmanagara menjelaskan, para demostran itu tidak ditahan. Pasalnya, kasus ini hanya memiliki ancaman hukuman empat bulan. Sehingga, setelah pemeriksaan yang berlangsung Kamis (23/1) malam hingga Jumat (24/1) pagi bukan berarti mereka dilepaskan dari masa penahananya. Menurut Makbul, pasal 21 KUHP menyebutkan, tersangka yang terancam hukuman lima tahun atau tersangkut pasal-pasal khusus harus menjalani masa penahanan. Sementara itu kasus yang menimpa para demonstran ini tersangkut pasal 218 KUHP tentang adanya orang yang berkerumun, berkelompok dan mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan polisi dan tidak mau dibubarkan. Dalam kesempatan itu, Makbul menepis pernyataan sebelumnya yang menyatakan ribuan mahasiswa BEM se-Jabotabek yang berunjuk rasa di kediaman presiden itu menjadi tersangka. Kami bukan mau menangkap besar-besaran. Ketentuannya kan tiga hari sebelum unjuk rasa harus ada pemberitahuan. Nanti dikasih surat tanda terima pemberitahuan, kata Kapolda. Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Prasetyo menjelaskan, polisi menangkap dua puluh orang yang berdemonstrasi di Jalan Teuku Umar, semalam. Selain itu polisi juga menetapkan lima tersangka aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM se-Jabotabek, Rabu (22/1) lalu ditempat yang sama. Mereka adalah koordinator lapangan aksi itu yaitu Rico Marbun (ketua BEM UI), Fatur Nugroho(staf BEM UI), Fajar (mantan ketua BEM UI), Kardi Efendi (ketua KAMMI), dan Sardi Efendi (Unija). (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

1 menit lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

7 menit lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

7 menit lalu

Game Genshin Impact. Ghensin.mihoyo.com
Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

Hoyoverse merilis Genshin Impact 4.6 pada Rabu, 24 April 2024


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 menit lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

9 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Dok. Poplicist
Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

Diadaptasi dari novel, film The Architecture of Love bercerita tentang penulis dan arsitek yang tidak sengaja bertemu kemudian saling menyembuhkan.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

14 menit lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Bamsoet Dukung PERIKHSA Gelar Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladir

23 menit lalu

Bamsoet Dukung PERIKHSA Gelar Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladir

Bambang Soesatyo menuturkan Perikhsa akan kembali menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2024.


Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

24 menit lalu

Kang Dong Won. (Soompi)
Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

The Plot yang dibintangi Kang Dong Won dijadwalkan tayang perdana di bioskop Korea Selatan pada 29 Mei 2024