Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sutiyoso Dihukum Minta Maaf Pada Wartawan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Gubernur Jakarta Sutiyoso, Walikota Jakarta Timur Kusnan Halim dan aparat ketertiban di bawahnya untuk meminta maaf pada wartawan Harian Warta Kota Eddy Haryadi. Para pejabat negara itu dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan seorang petugas Dinas Ketertiban Jakarta Timur melakukan intimidasi pada Eddy ketika meliput aksi penggusuran lahan sengketa swasta di Cilincing, akhir Maret tahun lalu. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, Senin (27/1) sore tadi, sekaligus menandai terobosan hukum baru dalam penerapan UU Pers nomor 40/1999. Posisi hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mewakili Eddy melakukan gugatan perdata dengan legal standing , juga diakui oleh majelis hakim. Dengan putusan ini, maka di masa depan, setiap jurnalis yang mengalami kekerasan dalam tugasnya bisa menggugat melalui organisasi profesinya, kata Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum Eddy dari Forum Warga Kota Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tetap bisa diadili meski unsur pidana yakni terjadinya intimidasi secara fisik, belum dibuktikan secara hukum. Putusan perdata atas perkara ini bisa diambil tanpa menunggu pembuktian unsur pidananya, kata Samsan Nganro. Ia beralasan terjadinya ancaman oleh petugas ketertiban Jakarta Timur telah dapat dibuktikan dari keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan penggugat di persidangan. Perkara perdata yang pertama kali menggunakan UU Pers sebagai dasar gugatannya ini, dilakukan Eddy melalui AJI Jakarta, setelah mendapat perlakuan kasar dari Dapot Manihuruk, petugas ketertiban Jakarta Timur. Dia marah-marah dan menuding-nuding wajah saya, kata Eddy. Kemarahan Dapot dipicu oleh pemberitaan Warta Kota yang terus menerus menyoroti praktek kongkalikong antara dinas ketertiban setempat dengan para pemilik lahan swasta yang ingin lahannya dibebaskan. Semula AJI Jakarta meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp.100 juta dalam bentuk pembagian buku saku UU Pers pada semua petugas ketertiban di Jakarta dan kaos bertuliskan Jangan Pukul Wartawan yang dibagikan pada semua wartawan yang bertugas di ibukota. Organisasi pers ini juga meminta hakim menghukum Gubernur Sutiyoso meminta maaf secara terbuka pada Eddy di lima harian nasional dan sepuluh stasiun televisi. Namun majelis hakim hanya meminta para tergugat meminta maaf pada Eddy melalui AJI Jakarta. Kami hanya mengabulkan sebagian gugatannya, kata Samsan Nganro. Kuasa hukum Sutiyoso tidak hadir dalam sidang siang tadi. Sementara kuasa hukum Walikota Jakarta Timur, Arliss Chaniago menyatakan pikir-pikir. Saya konsultasi dulu dengan atasan, katanya pada pers usai sidang. Menurutnya, hakim seharusnya menolak gugatan AJI Jakarta. Pak Dapot itu tidak mengintimidasi. Dia hanya menegur Eddy supaya lain kali menulis berita yang benar, kata Arliss. Eddy sendiri mengaku puas dengan putusan hakim. Setelah hampir setahun berjuang, saya puas karena bisa bekerja lagi sebagai wartawan dengan tenang, katanya pelan. Ia mengaku kinerjanya sebagai wartawan agak terganggu karena harus berkonsentrasi pada sidang gugatan ini. Azas Tigor Nainggolan sendiri menilai putusan hakim cukup berani dan pantas dipuji. Meski tidak dikabulkan semua, putusan ini akan menjadi tonggak bagi perlindungan jurnalis di Indonesia, katanya. Selama ini, kata Tigor, banyak kasus kekerasan atas jurnalis yang berhenti di meja pengaduan polisi. Bayu Wicaksono, Koordinator Advokasi AJI Jakarta menyatakan putusan kasus ini akan menjadi langkah awal bagi organisasinya untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan atas kasus-kasus kekerasan atas jurnalis. Saat ini, kata Bayu, pihaknya tengah menyiapkan gugatan atas Kepolisian Republik Indonesia atas tindak kekerasan yang menimpa tiga fotografer di halaman gedung MPR/DPR ketika meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Agustus tahun lalu.(Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Incubus Tutup Konser dengan Lagu Wish You Were Here, Punya Makna Tersendiri?

2 menit lalu

Vokalis grup musik Incubus Brandon Boyd saat konser bertajuk Asia Tour 2024 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Incubus membuka aksi panggungnya dengan membawakan lagu the beatles yang berjudul Come Together, lalu dilanjutkan dengan Quicksand hingga Nice to Know You. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Incubus Tutup Konser dengan Lagu Wish You Were Here, Punya Makna Tersendiri?

Tahun ini menjadi konser Incubus keempat di Indonesia. Mereka membawakan lagu "Wish You Were Here" sebagai penutupnya.


PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

3 menit lalu

Ade Irfan Pulungan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018. Tempo/Syafiul Hadi
PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

PPP mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

8 menit lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

9 menit lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

19 menit lalu

Seorang pria Palestina membawa karung tepung di luar pusat distribusi makanan PBB di kamp pengungsi Al-Shati di Kota Gaza, 17 Januari 2018. AS adalah donor terbesar (U.N. Relief and Welfare Agency) UNRWA selama beberapa dekade. REUTERS/Mohammed Salem
Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.


Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

21 menit lalu

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.


Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

21 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 1 ribu ke level Rp 1.319.000 per gram.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

24 menit lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

26 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.