Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Perkara Pemalsuan KTP Tommy Minta Dihukum Seringan-ringannya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Tommy Soeharto, Dedi Sutaedi Yusuf, meminta agar dihukum seringan-ringannya. Permintaan itu disampaikan Dedi dalam pledoi yang dibacakan pengacaranya M Syawir Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) siang. Menurut Syawir, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maju Ambarita dan Nurvita Kusumawardani agar majelis hakim memidana Deddy dengan penjara dua tahun terlalu berlebihan. Alasannya, terdakwa telah mengakui dengan terus terang tentang perbuataan yang telah dilakukannya dipersidangan dan pernah berniat untuk tidak meneruskan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran atas nama Ibrahim. “Tapi itu tidak sampai ke Martinus alias Buyung, perantara pembuat KTP palsu Tommy,” kata Syawir. Alasan selebihnya, kata Syawir, perbuatan kliennya belum sampai menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sedangkan alasan lainnya karena anak terdakwa masih kecil sehingga masih memerlukan perhatian ayahnya. “Kami memohon majelis hakim agar menghukum terdakwa Dedi dengan pidana seringan-ringannya,” tutur Syawir. Jika terdakwa Dedi meminta agar dipidana seringan-ringannya, maka terdakwa dua dalam perkara ini, Ferry Hukom, dipersidangan yang sama meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan. Melalui pengacaranya, Elza Syarief, Ferry mengajukan keberatan-keberatan berdasarkan fakta sebagai berikut. Pertama, bukti asli KTP palsu Ibrahim dan akte kelahirannya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Kedua, pemalsuan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan oleh Martinus alias Buyung dan kawan-kawan. Alasan ketiga, saksi Martinus sebagai pemalsu surat-surat belum disidangkan, sehingga belum jelas tentang adanya tindak pidana. Alasan keempat, terdakwa dua telah berusaha mencegah terdakwa satu untuk tidak meneruskan pembuatan paspor atas nama Ibrahim. “Sehingga unsur melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi. Yang mungkin dikenakan adalah pasal mengenai adanya orang yang mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” ujar Elza. Karena itu pihaknya selaku kuasa hukum Ferry meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana, mengembalikan hak, harkat dan martabat terdakwa serta merehabilitasi nama baiknya. Majelis hakim yang dipimpin Soedarto menunda persidangan sampai hari Rabu, tanggal 30 Januari untuk mendengarkan putusan sela. (Ucok Ritonga –Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

3 menit lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Piala Asia U-23 2024: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Khusus untuk Redam Korea Selatan

4 menit lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Piala Asia U-23 2024: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Khusus untuk Redam Korea Selatan

Shin Tae-yong mengantisipasi kemampuan set piece Korea Selatan menjelang laga perempat final Piala Asia U-23 2024.


Daftar Pemain Jakarta Elektrik PLN, 'Ratu' Bola Voli Putri yang Berusaha Bangun dari Tidur di Proliga 2024

11 menit lalu

Jakarta Elektrik PLN.
Daftar Pemain Jakarta Elektrik PLN, 'Ratu' Bola Voli Putri yang Berusaha Bangun dari Tidur di Proliga 2024

Klub bola voli putri Jakarta Elektrik PLN, yang dikapteni Yolla Yuliana, menatap Proliga 2024 dengan semangat kebangkitan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

21 menit lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Ketahui Bahasa Cinta yang Dibutuhkan Keluarga

21 menit lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com
Ketahui Bahasa Cinta yang Dibutuhkan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa cinta atau kasih sayang yang digunakan untuk mengungkapkan perhatian pada orang lain.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

28 menit lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Everton vs Liverpool, Jurgen Klopp Ingin Jaga Peluang Juara Liga Inggris

29 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Everton vs Liverpool, Jurgen Klopp Ingin Jaga Peluang Juara Liga Inggris

Pelatih Liverpool Jurgen Klopp mengatakan pertandingan bertajuk Derby Merseyside melawan Everton pada pekan ke-34 Liga Inggris penting.


Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

31 menit lalu

Tony Fernandes. REUTERS/Romeo Ranoco
Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.


Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

33 menit lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.


Pesan Ma'ruf Amin ke Gibran: Sinergi Presiden dan Wapres seperti Permainan Badminton

35 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Pesan Ma'ruf Amin ke Gibran: Sinergi Presiden dan Wapres seperti Permainan Badminton

Gibran mengaku mendapat wejangan dari Wapres Ma'ruf Amin soal pentingnya sinergi dengan presiden.