Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Suap Hakim Torang Sudah Diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa kasus dugaan suap Hakim Torang Tampubolon sudah memeriksa pengacara Wawan Setyawan, yang membeberkan kasus suap Rp 3 miliar itu ke media massa. Sebelumnya, dua kali dipanggil Wawan tidak datang, kata Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta Aang Ahmad kepada Tempo News Room, di ruang kerjanya, Jumat (31/1) sore tadi. Pemeriksaan yang dipimpin Hakim Ignatius Subianto itu dilakukan Selasa (28/1) lalu. Sayangnya, Ahmad mengaku tidak tahu materi pemeriksaan dan apa jawaban Wawan kepada tim itu. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ridwan Nasution sendiri tidak bisa ditemui. Ahmad memastikan setelah pemeriksaan Wawan dianggap cukup, tim ini akan memanggil kembali Hakim Torang. Ahmad juga menjelaskan bahwa tindakan Ketua PT DKI Jakarta untuk melarang sementara Wawan Setyawan melakukan praktek pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukanlah sikap balas dendam. Tak ada niat seperti itu, katanya tegas. Menurutnya, skorsing untuk Wawan berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Hakim Torang. Dia mengaku sendiri menyerahkan handphone kepada Pak Torang. Artinya, dia patut disangka turut serta melakukan penyuapan, kata Ahmad lagi. Dasar hukum skorsing itu sendiri, kata Ahmad, adalah Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman No. 005/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berhak meneliti setiap penasihat hukum yang bertugas di wilayahnya jika terdapat indikasi melanggar hukum dan peraturan. Menurut Pasal 4 peraturan yang sama, sanksi yang bisa dijatuhkan Ketua Pengadilan Negeri, bervariasi. Tergantung besar kecilnya kesalahan yang terbukti dalam pemeriksaan. Dari teguran lisan sampai pencabutan izin sebagai penasihat hukum, kata Ahmad. Pemeriksaan atas suap yang dilakukan Wawan sendiri, kata Ahmad, adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun. Kalau yang bersangkutan tidak puas, bisa banding ke Pengadilan Tinggi, katanya. Kasus dugaan suap ini bermula dari sengketa perdata PT Satya Teguh Perkasa melawan PT Asri Kencana Gemilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wawan Setyawan, kuasa hukum PT Teguh Perkasa mengaku bahwa ketua majelis hakim perkara itu, Torang Tampubolon, meminta uang Rp 3 miliar jika ingin dimenangkan di pengadilan. Selain tim hakim pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta, polisi juga tengah memeriksa kasus ini. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 menit lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

5 menit lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

15 menit lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

17 menit lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

22 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan keputusan sikap partainya menjadi koalisi atau oposisi ditentukan oleh Majelis Syura.


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

27 menit lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

28 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

30 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

Tampil sebagai gelandang selama fase grup Piala Asia U-23 2024, Nathan Tjoe-A-On berperan penting membawa timnas U-23 Indonesia lolos perempat final.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

30 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

32 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.