Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)

Gaji Karyawan PPD Dibayar 16 Agustus

Pemerintah akan membayar tunggakan gaji karyawan Perusahaan Umum Pengakutan Penumpang Djakarta (PPD) selama delapan bulan paling lambat 16 Agustus. Dana itu akan diambil dari dana talangan pemerintah dari pinjaman beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyelesaian PPD Masih Dipayakan Secara Internal

Asisten Deputi Menteri BUMN Usaha Restrukturisasi dan Privatisasi Usaha Logistik dan Pariwisata, Pandu Djajanto menyatakan penyelesaian masalah di Perum PPD masih diupayakan secara internal. Antara direksi dan karyawannya.

Baru Sebagian Armada PPD Beroperasi

Dari pantauan Tempo di lapangan, bus-bus milik PPD itu masih jarang terlihat melayani penumpang di jalur-jalur trayeknya.

Sutiyoso Tak Mau Dibebani Utang PPD

Pemda DKI siap menerima PPD, jika semua utang dan tunggakan gaji karyawan dilunasi.