Penertiban gelandangan dan pengemis

Pengemis yang Membawa Bayi Bisa Dipidana

Pelakunya bisa dijerat dengan UU perlindungan anak No 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta."

Satpol PP Tangerang Halau Pengemis dari Jalanan  

Dihalau dari jalanan, pengemis justru mangkal di depan minimarket.

New York Kian Sesak dengan Gelandangan  

Namun, pejabat kota mengeluhkan laporan lembaga yang menamakan dirinya Koalisi untuk Tunawisma bernada miring miring dan mengabaikan perbaikan selama tahun fiskal berjalan.

Panti Sosial Kedoya Akhirnya Bebaskan Erum

Selama menjadi penghuni panti, Erum mengaku tingal satu ruangan dengan sekitar 20 orang yang ikut terjaring razia gelandangan dan pengemis.