Penertiban gelandangan dan pengemis
Pengemis yang Membawa Bayi Bisa Dipidana
Pelakunya bisa dijerat dengan UU perlindungan anak No 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta."
Satpol PP Tangerang Halau Pengemis dari Jalanan
Dihalau dari jalanan, pengemis justru mangkal di depan minimarket.
New York Kian Sesak dengan Gelandangan
Namun, pejabat kota mengeluhkan laporan lembaga yang menamakan dirinya Koalisi untuk Tunawisma bernada miring miring dan mengabaikan perbaikan selama tahun fiskal berjalan.
Panti Sosial Kedoya Akhirnya Bebaskan Erum
Selama menjadi penghuni panti, Erum mengaku tingal satu ruangan dengan sekitar 20 orang yang ikut terjaring razia gelandangan dan pengemis.
