Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Amnesty International mendesak Pemerintah RI untuk turun tangan dan mencegah upaya pemberlakuan hukuman pancung untuk kejahatan pembunuhan di Propinsi Aceh.

Poin Utama:

  • Aceh ingin mengikuti negara-negara seperti Arab Saudi
  • Pejabat dari Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan hukum pancung efektif sebagai tindakan pencegahan
  • Indonesia saat ini tengah menyusun UU yang mengkriminalisasi gay, dan hubungan seks di luar nikah

Menurut LSM ini, alasan bahwa pemenggalan kepala memiliki efek jera terhadap kejahatan sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

Baca Juga:

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera khusus terhadap kejahatan, betapapun mengerikannya metode eksekusi itu," kata Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid.

"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk memberlakukan UU dan kebijakan yang secara mencolok melanggar HAM," ujarnya.

Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemberlakukan hukum pancung guna mengurangi kasus pembunuhan di sana.

Baca Juga:

Pemerintah setempat mengatakan akan melakukan penelitian akhir tahun ini untuk mengukur opini publik mengenai rencana tersebut. Jika mayoritas warga mendukung maka ide itu akan dilaksanakan.

Dikatakan, mereka ingin mengikuti jejak negara-negara termasuk Arab Saudi, yang "secara efektif mengurangi jumlah pembunuhan" setelah menerapkan hukuman pancung.

"Pemenggalan kepala lebih sesuai dengan hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera... hukuman ketat diterapkan untuk menyelamatkan nyawa manusia," kata Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Dr Syukri M. Yusuf.

"Kami akan mulai menyusun rancangan undang-undang begitu kajian akademis selesai," tambahnya.

Guards hold a man in place as he stands, bowing his head before being flogged in Aceh, Indonesia.
Hukum cambuk telah diberlakukan di Aceh sejak berlakunya hukum syariah di sana tahun 2004.

Arman

Menurut Amnesty, Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus menghentikan segala bentuk hukuman mati.

"Pihak berwenang perlu fokus pada akar penyebab kejahatan dan perdebatan tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM. Serta segera menghapuskan hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini," kata Usman.

Mencambuk kaum gay

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aceh merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah, sesuai kesepakatan otonomi khusus dengan Pemerintah RI dari satu dekade lalu.

Sejak itu, propinsi ini menjadi semakin ketat, dan secara rutin mencambuk pelaku kejahatan ringan seperti konsumsi alkohol dan perjudian.

Tahun lalu, dua pria dihukum 85 kali cambukan untuk kasus seks gay.

Hubungan seks sesama jenis tidak diperlakukan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP saat ini - namun Pemerintah RI sedang menyusun RUU yang nantinya mengkriminalisasi seks gay dan seks di luar nikah.

Video Player failed to load. Indonesian vigilantes detain, punch and kick two men they accuse of being gay
Indonesian vigilantes detain, punch and kick two men they...

Play

Press play then disable your screen reader. Use space bar to pause or play, and up and down arrows to control volume. Use left arrow to rewind and right arrow to fast forward.

Amnesty mendesak Jakarta untuk turun tangan dan mencegah upaya di Aceh memberlakukan hukuman pancung.

"Aceh, dan Indonesia secara keseluruhan, harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati, dengan tujuan akhir mencabutnya," kata Usman.

Amnesty menentang hukuman mati dalam semua kasus, tanpa kecuali, terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan: terbukti bersalah, tidak bersalah atau karakteristik lain dari individu, begitu pula metode eksekusi yang dipergunakan oleh negara.

Dikatakan, saat ini 106 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan dan lebih dari dua pertiga negara di dunia menghapuskannya dalam hukum atau praktik.

Diterbitkan oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris di sini.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada