Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Tak Penuhi Syarat, Ba’asyir Tak Bisa Bebas

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Meski diberi kesempatan untuk bebas dari penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak bisa keluar dari bui jika tak memenuhi syarat perundang-undangan.

Pada hari Selasa (22/1/2019), Presiden RI Joko Widodo menegaskan sikapnya untuk menaati prosedur hukum terkait pembebasan Ba'asyir dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:

"Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menyerahkan sepenuhnya urusan kepatuhan terhadap syarat pembebasan yang diajukan kepada Ba'asyir sendiri.

"Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali," sebutnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Presiden Jokowi diberitakan akan membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat demi alasan kemanusiaan.

Abu Bakar Ba'asyir (tengah) dan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan).
Abu Bakar Ba'asyir (tengah) dan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan).

ABC News: David Lipson

Ba'asyir juga dinilai telah memenuhi syarat hukum, yakni telah menjalani dua pertiga masa kurungan.

"Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan," tutur Jokowi saat melakukan konferensi pers di hadapan wartawan (22/1/2019).

External Link: Postingan Twitter Kantor Staf Presiden RI
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pembebasan Ba'asyir tersiar saat Presiden Jokowi berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat (19/1/2019). Rencana pembebasan itu artinya Ba'asyir bisa bebas 6 tahun lebih awal dari masa hukumannya, yakni 15 tahun.

Ia divonis atas dakwaan mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.

Menurut sumber ABC di Kantor Staf Presiden (KSP), Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018. Namun ia tak jadi keluar karena tak patuhi aturan.

"Salah satunya itu adalah membantu dan menaati proses hukum. Yang kedua, setia pada undang-undang dasar, Pancasila dan NKRI. Itu dia tidak mau tanda tangan."

"Karena itu petugas LP (lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan hak dia untuk bebas berdasarkan instrumen pembebasan bersyarat," jelas sumber yang tak bersedia disebutkan namanya tersebut kepada ABC."

Wacana pembebasan Ba'asyir sendiri mendapat kritikan tajam dari sejumlah media dan pengamat di Australia serta membuat banyak warga Australia yang menjadi korban kecewa.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada