Negara Brunei Darusalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan dimana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis.
Hukuman rajam bagi LGBT di Brunei
- Warga Mulsim bisa dikenai hukum cambuk, atau rajam karena punya hubungan seksual sesama jenis, jinah dan pemerkosaan
- Brunei menunda penerapan hukuman setelah protes internasional di tahun 2014
- Sebuah dokumen yang dimuat di situs pemerintah mengatakan hukum itu akan diberlakukan minggu depan
Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut.
Perilaku homoseksial sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut, namun hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Shariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani sholat pada hari Jumat.
Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.
Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dmiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.
Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perjinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April.
Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.
"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan." kata Woolfe yang berkantor di Australia tersebut, yang juga menyerukan agar berbagai pemerintahan meningkatkan tekanan diplomatik kepada Brunei.
"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya." kata Woolfe.
Woolfe mengatakan sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana kecuali pernyataan yang imuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember lalu, yang baru diketahui umum minggu ini.
Sebuah kelompok HAM yang berbasis di ibukota Filipina Manila ASEAN SOGIE Caucus mengukuhkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei tersebut yang menunjukkan bahwa Hukum Shariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.
Sebuah kelomppok HAM lainnya juga mengukuhkan hal yang sama.
Belum ada komentar dari Departemen Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini.
Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei yang melarang hubungan seksual antar pria, sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT dalam tahun-tahun belakangan.
Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak diantara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan.
Jumlah penduduk sekitar 400 ribu dan 67 persen diantaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Shariah.
Dede Oetomo seorang pegiat LGBT paling terkenal di Indonesia mengatakan bila hukum ini diterapkan maka ini merupakan pelanggaran serius HAM internasional.
"Ini mengerikan sekali. Brunei mengikuti jalan negara-negara Arab yang paling konservatif. "
Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Reuters/ABC