Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

KPU Dan PPLN Sepakat Tidak Gelar Pemungutan Suara Susulan Di Sydney

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sepakat tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia sebagaimana telah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemungutan suara susulan di Sydney ditiadakan

Pemungutan suara lanjutan di Sydney ditiadakan:

  • KPU, PPLN Sydney dan Panwaslu LN sepakat tidak gelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney
  • PSL rekomendasi Bawaslu setelah menyelediki kasus banyak WNI yang belum mencoblos pada Sabtu 14/4/2019
  • KPU klaim keputusan ini didasarkan pada kajian yang rinci

KPU mengatakan keputusan untuk tidak menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPU dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sydney. Namun KPU tidak merinci kajian yang dimaksud.

Baca Juga:

"Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pemungutan suara lanjutan (PSL) ini merupakan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan lalu setelah menindaklanjuti laporan ada ratusan warga di Sydney, Australia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang digelar lebih awal pada Sabtu (13/4/2019) lalu.

Dengan alasan waktu pemungutan suara sudah habis dan melampaui sewa gedung, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat pukul 18.00 waktu setempat. Padahal di luar TPS masih banyak warga yang telah antri berjam-jam menunggu giliran.

Baca Juga:

Hasil investigasi Bawaslu menyimpulkan keputusan PPLN Sydney menutup TPS tersebut menyalahi aturan dan membuat warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu kemudian merekomendasikan agar PPLN Sydney menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Sydney pada Sabtu 13 April 2019.

bawaslu
Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) karena hasil investigasi Bawaslu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran aturan dan banyak warga yang belum menyalurkan hak pilihnya.

ABC

Namun jika akhirnya KPU, panwaslu dan PPLN Sydney memutuskan untuk tidak melakukan rekomendasi ini, Bawaslu mengatakan hal itu sepenuhnya adalah kewenangan KPU.

"Bawaslu dalam hal ini sudah mengeluarkan rekomendasi dan KPU dalam beberapa kesempatan menyatakan siap melakukan pemilihan umum susulan asal ada rekomendasi Bawaslu. Jadi kami telah keluarkan rekomendasi, kalau kemudian ternyata KPU berpendapat lain ya kami akan liat lagi dalam kajian kami," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fritz menambahkan dasar rekomendasi PSL merupakan hasil investigasi dan diskusi dengan KPU dan Panwaslu luar negeri.

"Kalau melihat sejarah kenapa munculnya rekomendasi bawaslu itu adalah ada kondisi masyarakat yang tidak dapat memilih karena dibatasi oleh jam sewa Gedung, ada hak yang tidak dilaksanakan dan akhirnya itulah dasar kami untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL)." tambahnya,

Namun menurut Fritz pihak KPU belum berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kesepakatan untuk tidak menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney.

"Tidak, belum berkoordinasi, Kami serahkan kepada KPU, soal Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi. Sekarang tinggal tergantung KPU bagaimana bertindak terhadap rekomendasi itu," tegas Fritz.

KPU
KPU pusat bersama PPLN Sydney dan Panwaslu LN sepakat untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang direkomendasikan Bawaslu.

ABC

Hingga berita ini diturunkan Ketua PPLN Sydney Heranudin belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara di Sydney (14/4/2019) telah mendorong sekelompok warga dari komunitas masyarakat Indonesia di Sydney "The Rock" membuat sebuah petisi online mendesak dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".

Hingga saat ini petisi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu itu telah mendapat dukungan 49 ribu lebih warga.

Sekitar 65.000 warga Indonesia di Australia terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni lebih dari 25.000 berada di daerah pemilihan New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada