Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Pria Irak Terdakwa Penyeludupan Manusia Dari Indonesia Diesktradisi ke Australia

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Seorang pria asal Irak, Mayhem Radhi, diajukan ke pengadilan di Brisbane, Australia, karena dituduh menyeludupkan manusia perahu dari Indonesia. Pengiriman pencari suaka lewat laut itu berkibat fatal, menewaskan 353 orang.

Radhi (43 tahun) ditahan dan dikenai tuduhan oleh polisi federal Australia (AFP) begitu tiba di Bandara Brisbane hari Jumat (18/10/2019), setelah diekstradisi dari Selandia Baru.

Baca Juga:

AFP mengatakan bahwa Radhi terlibat dalam penyeludupan manusia dengan menggunakan kapal bernama X di tahun 2001 silam.

Kapal itu tenggelam dalam perjalanan dari Indonesia ke Christmas Island tanggal 19 Oktober 2001 dan menewaskan 353 orang.

Radhi dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengatur perjalanan kapal X tersebut. Korbannya sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Video Player failed to load. AFP arrest man for allegedly organising a 'people smuggling venture'
AFP arrest man for allegedly organising a 'people smuggling...

Play

Space to play or pause, M to mute, left and right arrows to seek, up and down arrows for volume.

AFP arrest man for allegedly organising a 'people smuggling venture' ( Indonesian )

Baca Juga:

Menurut pernyataan pers AFP, Radhi yang ketika itu berusia 24 tahun mendapat pembayaran dari para penumpang kapal, karena dia yang membantu mencari transportasi dan akomodasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Faktanya adalah bahwa 350 orang lebih tewas dalam tragedi ini," kata Kepala AFP Commissioner Reece Kershaw.

"Mereka (para korban) berhak mendapatkan keadilan, dan kami telah berusaha mencegah semua pihak yang mendapat keuntungan dari perdagangan ini mengulangi perbuatannya."

Radhi telah dikenai tuduhan mengorganisir masuknya kelompok bukan warga negara ke Australia - suatu tindak kriminal yang bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dua pria lain juga telah diajukan ke pengadilan dalam insiden tersebut, seorang di Mesir dan yang lainnya di Queensland.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada