Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Penularan Sangat Tinggi, WHO Desak Indonesia Perketat dan Perluas PPKM

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan
Dengan mempertimbangkan tingkat penularan COVID-19 yang sangat tinggi di Indonesia, WHO mendesak pemerintah negara ini memperketat dan memperluas pembatasan mobilitas. (Antara Foto: Muhammad Adimaja via REUTERS)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan mobilitas yang lebih ketat dan lebih luas karena lonjakan infeksi dan kematian akibat COVID-19 yang sangat tinggi.

Desakan WHO disampaikan hari Kamis (22/07) hanya dua hari  setelah Presiden Joko Widodo mengisyaratkan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat.

Baca Juga:

Indonesia menjadi salah satu episentrum pandemi global dalam beberapa pekan terakhir, setelah kasus positif COVID-19 melonjak lima kali lipat dalam lima minggu.

Pekan ini, angka kematian harian mencapai rekor tertinggi sebanyak lebih dari 1.400 kasus, menjadikannya salah satu jumlah kematian tertinggi di dunia.

Dalam laporan terbarunya, WHO mengatakan penerapan pembatasan sosial sangat penting dan menyerukan perlunya "tindakan mendesak" tambahan untuk mengatasi peningkatan infeksi di 13 dari 34 provinsi.

Baca Juga:

"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, menunjukkan pentingnya penerapan aturan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah sosial yang ketat, terutama pembatasan mobilitas di seluruh pelosok negeri," kata WHO.

Dalam aturan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 3 dan 4, berlaku ketentuan bekerja dari rumah dan penutupan pusat-pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali serta sejumlah kota lainnya.

Sektor-sektor ekonomi dasar yang dianggap kritis atau esensial dibebaskan dari sebagian besar ketentuan PPKM.

Pada hari Selasa (20/07), Presiden Jokowi mengatakan pelonggaran PPKM bisa dilakukan mulai minggu depan, jika terjadi penurunan infeksi dalam beberapa hari terakhir.

Kalangan epidemiolog menyatakan berkurangnya jumlah kasus baru disebabkan oleh jumlah tes COVID yang telah dikurangi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika tren kasus terus menurun, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi.

Tingkat kasus positif harian di Indonesia mencapai rata-rata 30 persen selama seminggu terakhir, bahkan saat jumlah kasus yang diumumkan telah turun. Menurut WHO, tingkat kasus di atas 20 persen berarti terjadi penularan "sangat tinggi".

Semua provinsi kecuali Aceh memiliki tingkat kasus positif di atas 20 persen. Aceh mencatat rata-rata kasus positif sebesar 19 persen.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat mengatakan pelonggaran pembatasan dapat terjadi di daerah-daerah di mana tingkat penularan turun, kapasitas rumah sakit meningkat dan "kondisi sosiologis" warga menuntut hal itu.

Kalangan pengusaha menyatakan PHK massal akan dilakukan kecuali pembatasan dilonggarkan minggu depan.

Para pengusaha ini menginginkan staf operasional diizinkan bekerja di kantor atau pabrik di industri penting yang mencakup semua bisnis, perhotelan, dan perusahaan TI yang berorientasi ekspor.

ABC/Reuters

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada