Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan
Pakar hukum menyebut turis asing di Bali berpotensi terjerat oleh Pasal Perzinahan dalam RKUHP meskipun sifat deliknya harus diadukan oleh keluarga yang bersangkutan. (Supplied)

Yoga Iswara cukup khawatir bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nantinya akan secara langsung  melumpuhkan sektor pariwisata Bali, karena adanya salah penafsiran di kalangan turis asing soal hubungan seks di luar nikah.

Yoga khawatir mereka nantinya akan menghindari Pulau Dewata.

Baca Juga:

"Kami berkomitmen tetap menjaga privasi para wisatawan yang menginap dan berlibur di Bali sehingga tak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terkait dengan RKUHP," katanya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali ini mencontohkan Pasal Perzinahan yang bisa 'disalahartikan' khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.

DPR RI mengesahkan RKUHP yang kontroversial, Selasa (6/12), di antaranya mengatur hubungan seks di luar nikah serta mereka yang tinggal bersama tanpa menikah (kohabitasi) dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.

Baca Juga:

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multietnis, multireligi, dan multikultural, sehingga pembahasan RKUHP berjalan lama dan tak semua permintaan masyarakat bisa terakomodasi.

Edward mencontohkan mengenai Pasal tentang kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

"Ada kelompok masyarakat meminta Pasal ini dihapus, katanya kenapa sih negara harus mengatur hal seperti itu," katanya kepada media lokal.

Tapi, menurut dia, kelompok masyarakat lainnya justru menghendaki agar siapa saja bisa melaporkan pelaku kohabitasi ke polisi.

"Kalau kita ikuti yang meminta Pasal kohabitasi dihapus, masyarakat yang lain akan protes. Begitu pun sebaliknya," kata Edward.

Delik aduan oleh keluarga

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) Muhammad Isnur, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menentang pengesahan, menyebut masyarakat sipil tadinya menyambut baik pembaruan KUHP sesuai semangat dekolonialisasi, demokratisasi serta penghargaan terhadap HAM.

"Namun beberapa Pasal di dalam draft itu sangat bermasalah, justru berpotensi membahayakan demokrasi dan HAM di Indonesia," katanya kepada ABC Indonesia. 

Isnur mencontohkan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinahan, yang mengancam orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dengan hukuman penjara 1 tahun.

Menurut Isnur, para turis asing termasuk dari Australia berpotensi kena aturan pasal perzinahan ini bila suami atau istri serta anak dan orang tua salah satu pasangan melapor ke polisi.

"Karena ini delik aduan, jadi memang harus dilaporkan ke polisi oleh suami atau istri serta anak atau orang tua pelaku seks di luar nikah," katanya kepada ABC.

"Tapi yang terjadi di lapangan, masyarakat bisa melakukan tindakan vigilante (main hakim sendiri) dan menekan anggota keluarga untuk melaporkan pelaku seks di luar nikah," ujarnya.

Ketentuan dalam pasal ini juga mengatur pasangan yang kohabitasi atau tinggal bersama tanpa menikah. Mereka bisa diadukan ke polisi oleh suami atau istri, anak dan orangtua salah satunya.

"Pasal ini bukan semata-mata tentang ancaman pidana penjara hingga 1 tahun, tapi yang dikhawatirkan akan menjadi alat legitimasi orang untuk melakukan penggerebekan," kata Isnur.

Ia menyebut dalam konteksnya yang komunal, aturan Pasal ini akan menjadi pidana yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.

Tak serta-merta bisa digerebek

Bagi Dr Yoga Iswara yang juga Corporate GM Maca Group, sisi positif dari RKUHP ini adalah pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta dapat digerebek tanpa ada pengaduan dari keluarganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya, hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," jelasnya.

Dr Yoga mengaku bisa memahami pesan moral dari regulasi tersebut, namun hal ini tidak serta merta bisa dipahami dan berlaku bagi turis asing yang memiliki aturan, norma serta budaya berbeda.

"Sehingga harapan kami hal ini bisa dikemas dengan baik tanpa harus menimbulkan masalah baru, khususnya di sektor pariwisata nasional yang sedang berfokus pada pemulihan pasca-pandemi Covid-19," katanya kepada ABC News.

"Terdapat pasal-pasal yang bisa 'disalahartikan' oleh media asing atau kompetitor kita tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pasal atau ayat lainnya sehingga dapat menciptakan persepsi negatif dan sangat merugikan," tambahnya.

IHGMA sendiri giat mensosiaisasikan kepada stakeholder pariwisata, khususnya wisatawan mancanegara, jika RKUHP ini disahkan agar menghindari terjadinya salah tafsir dan persepsi yang berpotensi besar merugikan pariwisata Bali.

Dr Yoga menyebut pertumbuhan ekonomi Bali pada Triwulan III 2022 secara tahunan tumbuh sebesar 8,09% (yoy), meningkat signifikan dibandingkan 3.05% (yoy) pada triwulan sebelumnya. 

Dijelaskan, tingkat hunian hotel di Bali pada bulan November 2022 rata-rata mencapai 80% di area Nusa Dua, Jimbaran, Sanur, Seminyak dan Canggu.

Begitu pula dengan kenaikan jumlah penerbangan sekaligus kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali di bulan November mencapai rata-rata 10.392 orang per harinya.

"Sedangkan jumlah kedatangan wisatawan Australia pada bulan Oktober 2022 ke Bali mencapai 88.660 orang," jelas Dr Yoga Iswara.

Melanjutkan aksi penolakan

Adhitiya Augusta Triputra terlihat menabur bunga tanda dukacita di depan gedung DPR RI di Jakarta, Senin lalu, di tengah aksi demonstrasi menentang RKUHP.

"Ini hanyalah aksi simbolik melawan kembalinya semangat anti demokrasi dari era kolonial Belanda," ujarnya kepada Farid Ibrahim dari ABC News.

Aksi yang dilakukan oleh aktivis Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama 24 lembaga dan organisasi masyarakat sipil ini merupakan puncak penentangan masyarakat terhadap rencana DPR RI mengesahkan RKUHP yang diajukan pemerintah.  

"Kami berharap DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat," ujar korlap aksi tabur bunga ini.

"Karena ada beberapa pasal yang tidak jauh beda dengan semangat pasal dari era kolonial Belanda," katanya.

Aliansi menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam RKUHP terbaru, mulai dari Pasal hukuman mati hingga Pasal kohabitasi.

Selasa kemarin, Aliansi kembali melanjutkan aksi penolakannya di depan Gedung DPR RI di saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam ruang sidang berkata, "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?”

Para anggota DPR langsung menjawab "Setuju" secara serentak.

Simak artikel lainnya dari ABC Indonesia

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada