Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

'Duri' Mawar Pengganjal Jenderal

Ia divonis sebagai otak penculikan sembilan aktivis prodemokrasi. Diberhentikan dari militer.

30 Juni 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR setiap hari Mayor Jenderal Syamsu Djalal begadang menyelesaikan berkas pemeriksaan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dan Tim Mawar setelah kasus penculikan aktivis prodemokrasi pada 1998 terbongkar, Agustus 1998. Syamsu, yang saat itu menjabat Komandan Pusat Polisi Militer, diburu tenggat menyerahkan hasilnya kepada Panglima ABRI Jenderal Wiranto.

Berdalih mengamankan negara, Tim Mawar yang bermarkas di Grup IV Kopassus, Cijantung, itu bergerak secara rahasia. Sembilan aktivis yang diculik, kemudian dibebaskan, adalah Desmond J. Mahesa, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Aan Rusdiyanto, Nezar Patria, Mugiyanto, dan Andi Arief. Pemeriksaan maraton yang dilakukan polisi militer berhasil mengungkap sebuah temuan mengejutkan: "Cukup bukti Prabowo jadi otak penculikan," ujar Syamsu dua pekan lalu.

Fachrul Razi, Kepala Staf Umum ABRI saat itu, tak merestui pemberian sanksi berat dan membawa Prabowo ke Mahkamah Militer. Penyelesaian di Mahkamah dinilai akan terlalu lama. "Pertimbangan lain, Prabowo mantu Presiden Soeharto dan perwira berjasa," kata Fachrul.

Agar Prabowo, yang ketika itu telah menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI, tak mendapat hukuman berat, pada 3 Agustus 1998 dibentuk Dewan Kehormatan Perwira. Dewan ini dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Subagyo Hadisiswoyo dan wakilnya, Fachrul Razi. Anggotanya Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Agum Gumelar, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Djamari Chaniago.

Ketika diperiksa, Prabowo kerap berkelit dari tuduhan dalang penculikan. Terus didesak, dia akhirnya mengaku menculik aktivis dengan alasan "menyelamatkan" negara. Pada 21 Agustus 1998, Dewan memutuskan Prabowo terbukti memberi perintah kepada Komandan Grup IV/Sandi Yudha Kopassus dan anggotanya. "Prabowo terbukti melampaui kewenangannya, dan melakukannya berkali-kali," ujar Fachrul.

Prabowo lalu diberhentikan dari seluruh jabatan militernya. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Komandan Grup IV Kopassus Kolonel Chairawan. Meski begitu, keduanya tak pernah diajukan ke Mahkamah Militer. Mereka yang diadili dan divonis hanya sebatas anak buahnya, 11 anggota Tim Mawar.

Pemecatan Prabowo dan keputusan Dewan Kehormatan kembali menyeruak pada awal Juni lalu. Jagat maya geger setelah surat keputusan Dewan Kehormatan beredar. Wiranto akhirnya buka mulut tentang isi keputusan tersebut. Menurut dia, Panglima ABRI saat dijabat Feisal Tanjung hingga dirinya tak pernah memerintahkan penculikan. "Aksi itu adalah inisiatif atas analisis keadaan yang terjadi waktu itu," kata Wiranto.

Versi berbeda diungkapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen Kivlan Zen. Dia mengatakan aksi Prabowo itu murni perintah Feisal Tanjung untuk mengamankan Pemilihan Umum 1997 dan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998. Para aktivis dituding akan melakukan pengeboman dan sangat berbahaya. "Itu sah. Perintah Feisal Tanjung waktu itu operasi waspada. Jadi ada perintah dan itu tertulis," ujar Kivlan.

Kivlan balik menuding Wiranto dan Fachrul sebagai pengkhianat perintah operasi. Dia mempertanyakan Panglima ABRI tidak langsung membawa kasus penculikan ke Mahkamah Militer. "Kenapa bilang diselamatkan? Kalau Prabowo salah, bawa saja langsung ke Mahkamah Militer," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus