Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Fraksi PSI DPRD DKI Pertemukan Warga dan Pertamina, Perjelas Status Tanah di Pancoran

Fraksi PSI DPRD DKI mempertemukan warga dengan PT Pertamina hari ini. Mediasi tersebut untuk memperjelas status tanah di Jalan Pengadegan, Pancoran

6 Desember 2022 | 08.21 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A August Hamonangan bersama perwakilan warga yang melaporkan pengembang properti Aparthouse Emerlard Lebak Bulus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2020. ANTARA/HO/ Dokumentasi August Hamonangan
Perbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A August Hamonangan bersama perwakilan warga yang melaporkan pengembang properti Aparthouse Emerlard Lebak Bulus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2020. ANTARA/HO/ Dokumentasi August Hamonangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan bakal menyambangi kantor pusat PT Pertamina (Persero) di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat hari ini. August hendak melakukan mediasi soal status kepemilikan lahan warga di Jalan Pengadegan Utara Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya (jadi datang ke Pertamina) jam 15.00 WIB," kata dia dalam pesan teksnya, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

August sebelumnya melayangkan surat permohonan audiensi pada 1 Desember 2022. Surat itu ditujukan untuk Direktur Utama Pertamina. Dalam suratnya, August meminta agar dilakukan mediasi antara warga dengan Pertamina untuk memperjelas status lahan di Jalan Pengadegan Utara Raya.

Sebab, menurut dia, hampir 100 warga tak bisa memproses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Mereka yang terdampak terdiri dari warga RT 002, 003, dan 004 RW 08 Kelurahan Pengadegan, Pancoran.

"Sudah lebih dari 35 tahun warga tinggal dan mendiami wilayah tersebut, namun ketika ingin membuat sertifikat kepemilikan tanah dipersulit," demikian isi surat August untuk Pertamina. 

Informasi yang diperoleh warga bahwa tanah itu adalah milik Pertamina. Karena itulah, sertifikat kepemilikan tanah tak kunjung terbit. 

"Tanpa ada bukti tertulis yang mengatakan bahwa tanah tersebut benar milik Perusahaan BUMN Pertamina," ujar anggota DPRD DKI Jakarta ini. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus