Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Jalan Sudirman-Thamrin Akan Jadi Percontohan E-Tilang

Mekanisme e-tilang mengandalkan kamera pemantau closed circuit television (CCTV) sebagai pemantau. Pelanggar lalu lintas membayar denda di bank, tak lagi di pengadilan.

17 September 2018 | 00.00 WIB

Seorang pengendara bermotor ditilang polisi karena melintasi jalur Trans Jakarta di Jl. Alteri Pondok Indah, Jakarta, 19 November 2016. Di Jakarta, sebanyak 2.700 petugas akan diturunkan Polda Metro Jaya untuk operasi ini. Tempo/Aditia Noviansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang pengendara bermotor ditilang polisi karena melintasi jalur Trans Jakarta di Jl. Alteri Pondok Indah, Jakarta, 19 November 2016. Di Jakarta, sebanyak 2.700 petugas akan diturunkan Polda Metro Jaya untuk operasi ini. Tempo/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana menguji coba kembali penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di Jakarta. Jalan Sudirman-M.H. Thamrin dan jalur protokol lainnya dipilih sebagai area percontohan yang akan dimulai bulan depan.

“Satu bulan kemudian penerapan, penegakan (tilang),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, ketika dimintai konfirmasi, kemarin.

Dia menuturkan uji coba tersebut dilakukan sebagai evaluasi terakhir sebelum sistem ini diterapkan secara permanen. Penerapan e-tilang pun dilakukan secara bertahap. Selain jalur di jalur tertentu, penerapannya juga berfokus pada kendaraan Jakarta atau berpelat B. Yusuf berharap penerapan e-tilang ini menjadi momentum untuk mengubah kategori penindakan tilang, dari pelanggaran pidana menjadi administratif, sehingga pelanggar langsung membayar denda ke bank tanpa melalui sidang di pengadilan.

Wacana penerapan e-tilang muncul pada September 2017. Kala itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, menargetkan e-tilang diterapkan pada 2019. Sebelumnya, uji coba pernah dilakukan di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Hasilnya, sistem ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Persiapan uji coba pun terus dimatangkan, seperti dengan penambahan jumlah CCTV oleh Dinas Perhubungan DKI. Tapi, dari 300 persimpangan, baru 78 titik CCTV yang sudah terkoneksi dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia (NTMC) Polda Metro Jaya, dan 14 titik di antaranya dipasangi CCTV suara.

Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan pengadilan-pengadilan negeri di Ibu Kota untuk persiapan pelaksanaan e-tilang.

Mekanisme e-tilang, Yusuf menerangkan, mengandalkan kamera pemantau closed circuit television (CCTV) sebagai pemantau. CCTV akan secara otomatis mengirimkan gambar pelanggaran ke server yang diawasi polisi. Setelah itu, petugas mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan berdasarkan basis data. Setidaknya empat petugas yang akan memverifikasi rekaman CCTV dugaan pelanggaran lalu lintas.

“Gambar dugaan pelanggaran juga diverifikasi dulu, benar masuk kategori pelanggaran apa tidak,” ucap Yusuf.

Menurut Yusuf, jika masuk kategori pelanggaran, pengemudi akan ditilang dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam basis data polisi. Direncanakan, polisi juga bakal mewajibkan pemilik kendaraan menyertakan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik atau e-mail ketika registrasi.

Polisi pun mengkonfirmasi dua kali status kendaraan yang melanggar kepada pemilik. Konfirmasi ganda diperlukan jika kendaraan sudah pindah tangan, tapi balik nama dokumen belum diurus. Sebaliknya, jika pengendara merasa tak melakukan pelanggaran namun menerima surat tilang, dia bisa meminta konfirmasi kepada polisi via telepon.

Yusuf menegaskan denda harus dibayarkan ke bank. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, kata dia, surat kendaraan akan diblokir sehingga secara otomatis pemilik tidak bisa membayar pajak perpanjangan STNK. “Tilang ini juga bisa berlaku akumulatif.”

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mendukung penerapan e-tilang di DKI, meski ada sejumlah kendala yang harus dicermati semua pihak agar sistem ini berjalan efektif. “Mulai dari budaya hingga mentalitas anggota Polri merawat infrastruktur teknologi juga harus konsisten,” ucap dia, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus