Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati membantah pemberlakuan kebijakan baru terkait menghadapi kasus virus corona atau Covid-19 adalah tindakan pengosongan kampus atau lockdown. “Kegiatan yang lain berjalan seperti biasa, jadi kami itu bukan tutup, libur juga tidak tetapi memang lebih sepi,” kata Agustin dalam konferensi pers di Kampus UI Depok, Sabtu 14 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustin mengatakan kebijakan baru yang dituangkan dalam surat edaran sebagai respon menghadapi penyebaran Covid-19 di Indonesia, sebagai upaya intervensi pengurangan jumlah manusia yang datang ke kampus. “Kami mengubah cara pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh saja, (kampus) tidak kosong, tapi memang lebih sepi, karena memang jumlah manusia yang datang sengaja kita lakukan intervensi supaya lebih berkurang,” kata Agustin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustin mengatakan, pembelajaran jarak jauh yang dilakukan hanya untuk beberapa fakultas utamanya bagi fakultas sosial humaniora seperti Fakultas Hukum, Sosiologi, Ekonomi, FISIP, FIA dan sebagainya yang sebagian besar mata kuliahnya bisa di PJJ kan.
“Sementara untuk rumpun ilmu pasti seperti Rumpun Ilmu Kesehatan, Mipa, dan Teknik, hampir semua mata kuliah ada unsur praktikumnya, sehingga kalau ada praktikum di lab itu tidak bisa PJJ, nah anak-anak dari fakultas-fakultas ini yang masuk kategori mahasiswa yang mempunyai alasan untuk tetap ke kampus dan tinggal di asrama atau kos-kosan,” kata Agustin.
Disinggung soal akan meliburkan kampus seluruhnya, Agustin mengatakan, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya anjuran atau aturan dari pemerintah pusat. “Kalau soal libur, kita menunggu arahan dari pemerintah, jadi tentu kita akan memperhatikan dan mematuhi arahan dari pemerintah,” kata Agustin.
Sebelumnya, UI mengeluarkan surat edaran nomor : SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI.
Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut. Beberapa diantaranya adalah mengubah kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing.
Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 atau virus corona.