Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Jalan dengan Aturan Pembatasan

Penerapan sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga ruas jalan. Pelanggar aturan belum dikenai sanksi tilang.

27 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ruas jalan yang dikenai aturan ganjil-genap dikurangi dari delapan menjadi tiga jalan.

  • Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan ganjil-genap.

  • Polisi belum mengenai sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil-genap.

JAKARTA – Sejumlah pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, kemarin. Pengemudi mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil kedapatan masuk ke kawasan pembatasan meski sudah terdapat rambu-rambu. "Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. “Padahal hari ini (kemarin) tanggal genap.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menerapkan ganjil-genap di tiga ruas jalan, yaitu Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, dan H.R. Rasuna Said, mulai kemarin hingga Senin mendatang. Pembatasan itu diterapkan sejak pukul 06.00 hingga 20.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pola pembatasan kendaraan ini diterapkan di delapan ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto. Pengurangan ruas jalan yang dikenai sistem ganjil-genap itu dilakukan seiring dengan turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari 4 menjadi 3.

Tempo melihat sejumlah mobil pribadi berpelat ganjil mencoba memasuki kawasan ganjil-genap, kemarin. Salah satunya Toyota Fortuner berwarna hitam yang melaju dari Jalan Mampang Prapatan Raya menuju Jalan Rasuna Said, yang diminta putar balik oleh polisi di simpang Jalan Gatot Subroto.

Polisi memberhentikan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, 26 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pelanggaran serupa juga terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Sebuah mobil hitam berpelat ganjil yang hendak menuju M.H. Thamrin juga dicegah polisi masuk jalan protokol tersebut. Polisi belum memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan. Para pelanggar hanya diminta memutar balik kendaraannya.

Polda Metro Jaya, kata Sambodo, dibantu anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tentara untuk mengawasi penerapan sistem ganjil-genap. “Kurang-lebih ada 300 personel gabungan,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan bahwa sistem ganjil-genap diterapkan di Jalan Rasuna Said karena pengendara mobil pribadi melewati jalan protokol itu untuk menghindari ganjil-genap yang diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin. Pertimbangan lainnya, tiga ruas jalan tersebut merupakan kawasan perkantoran.

Syafrin mengklaim volume kendaraan selama penerapan ganjil-genap di delapan ruas jalan sejak 12 Agustus lalu cenderung tetap. Bahkan pembatasan kendaraan di kawasan Sudirman-Thamrin efektif untuk menekan mobilitas masyarakat. Perubahan sistem ganjil-genap yang diterapkan saat ini hanya pada pengurangan jumlah ruas jalan. Sedangkan waktu berlakunya pembatasan itu tetap, yakni pukul 06.00-20.00.

Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya, Syafrin menambahkan, akan mengevaluasi efektivitas sistem ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, dan Rasuna Said untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM level 3. “Ini akan kami evaluasi terus,” ujarnya.

GANGSAR PARIKESIT | ADAM PRIREZA | JULNIS FIRMANSYAH

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus